Ibu Kota Negara

PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN

PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Sebanyak 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sudah terbangun. PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menerbitkan PP 12/2023 yang menjadi aturan kemudahan investasi di IKN Nusantara.

Namun sejumlah pihak menilai PP 12/2023 yang memberikan kemudahan investasi di IKN Nusantara ini berpotensi bahaya di antaranya memperparah konflik agraria. 

Akibat dr terbitnya PP 12/2023 yang mempermudah investasi di IKN Nusantara ini akan membuat masyarakat yang terdampak semakin sulit menolak.

Bagaimana tanggapan Otorita IKN Nusantara terkait potensi konflik agraria akibat dari PP 12/2023 ini?

Sebelumnya, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, PP 12/2023 tersebut disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis, hhususnya, memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.

Dengan demikian, dirinya menilai aturan pemberian izin hak guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam PP Nomor 12 nantinya berpotensi memperparah konflik agraria.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dewi menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Pokok Agraria, diatur perpanjangan HGU selama selang waktu 25 tahun.

Namun, aturan itu pun sudah menimbulkan potensi malaadministrasi.

"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak malaadministrasi tanah terkait HGU dan hak guna bangunan (HGB)," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Curhat Warga Dilarang Pasang Spanduk Keluhan Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara saat Kunjungan Jokowi

Selama ini, kondisi tersebut sudah menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun.

Dewi pun mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan (izin HGU) 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua.

Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.

"Dalam pandangan kami ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.

Sekjen KPA Dewi Kartika.
Sekjen KPA Dewi Kartika. (kpa.or.id)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved