Ramadhan 2023

Hukum Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Berikut Penjelasan Beberapa Ulama

Hukum puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui, berikut penjelasan beberapa ulama.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi ibu hamil. Hukum puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui, berikut penjelasan beberapa ulama. 

Mazhab Maliki

Jika ibu hamil khawatir terjadi bahaya pada dirinya atau pada dirinya dan anaknya, maka ia bileh tidak berpuasa.

Sebagai gantinya, ia perlu melakukan puasa qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.

Sedangkan pada ibu menyusui, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan puasa qadha di hari lain sekaligus membayar fidyah.

Mazhab Hanafi

Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ia mengkhawatirkan dirinya atau bayinya.

Ia wajib menggantinya dengan melakukan puasa qadha di hari lain dan tanpa harus terus menerus (sambung menyambung) ketika berpuasa tanpa ada kewajiban untuk membayar fidyah.

Mazhab Hanbali

Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir terhadap kesehatan dirinya atau dirinya dan anaknya sekaligus, maka ia boleh tidak berpuasa.

Sebagai gantinya, ia wajib melakukan puasa qadha tanpa membayar fidyah.

Namun, jika ia hanya mengkhawatirkan anaknya, maka ia wajib melakukan puasa qadha dan membayar fidyah.

Baca juga: Doa Khusus untuk Ahli Kubur saat Berziarah Menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023

Mazhab Syafi’i

Ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa jika mengkhawatirkan kesehatan pada dirinya atau pada dirinya dan andaknya sekaligus.

Sebagai gantinya, ia wajib mengqhada puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan jika ia khawatir kepada anaknya saja, maka ia wajib melakukan puasa qhada sekaligus membayar fidyah.

Demikian informasi terkait hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.

Walaupun diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, jangan lupa untuk tetap melakukan ibadah lainnya agar mendapatkan keberkahan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved