IKN Nusantara

TKA yang Ingin Kerja di IKN Nusantara Wajib Tahu Aturan Soal Izin Tinggal dan Hunian

TKA yang ingin kerja di IKN Nusantara wajib tahu aturan soal izin tinggal dan hunian

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga Kerja Asing atau TKA di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur bakal mendapat izin tinggal selama 10 tahun.

Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

Dilansir dari Kompas.com, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Di dalam Pasal 22 tertulis bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Kemudian Pasal 23 menyebutkan, tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.

Sementara bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan asing diberikan izin tinggal selama menduduki posisi sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pekerja, pemegang saham, ataupun investor tidak boleh sembarangan membeli hunian.

Baca juga: Pengembang Perumahan Mewah Bisa Alihkan Kewajiban Bangun Rumah Murah di IKN Nusantara

Baca juga: Hashim Klaim Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Jadi Gagasan Prabowo Sejak 2013

Karena di dalam Pasal 24 tertulis bahwa WNA dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari Pemerintah.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Ada tiga zonasi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN, yakni perumahan sederhana, perumahan menengah, dan perumahan mewah.

Sebelumnya, para calon pembeli rumah tinggal di kawasan Ibu Kota Nusantara tak perlu khawatir.

Pasalnya, para pembeli rumah tinggal bisa meningkatkan sertifikatnya menjadi hak milik.

Demikian diungkapkan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe

Menurut Dhony, untuk sektor perumahan nantinya dari hak pengelolaan akan bisa menjadi hal milik.

Ia menjelaskan, untuk rumah tinggal nantinya pembeli setelah memiliki hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

"Itu sudah sama dengan yang lain. Dengan banyak insentif ini akan menarik sekali.

Dengan HGB di atas HPL tergantung perjanjian pengelola HPL dengan Otorita.

Ini sama seperti yang dilakukan di DKI di Kemayoran, di Mangga Dua ini bisa panjang.

Jadi tidak ada beda dengan HGB yang tidak di atas HPL. Itu solusi yang kita sedang rundingkan pelaku usaha," ungkapnya.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal.

Sedangkan untuk gedung dan bangunan hanya mendapatkan hak guna bangunan.

"Hanya rumah tinggal.

Ini untuk kepentingan masyarakat umum.

Jadi kita dorong itu untuk kepentingan masyarakat, supaya rumah yang dimiliki masyarakat bisa memiliki hak tertinggi yakni hak milik," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved