Ibu Kota Negara
Praktik Mafia Tanah di Kaltim bisa Makin Langgeng, Imbas Obral Murah HGU dan HGB di IKN Nusantara
Praktik mafia tanah di Kaltim berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara
Terkait hal ini, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut, obral murah jangka waktu kepemilikan HGU dan HGB di IKN berpotensi melanggengkan praktik mafia tanah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Praktik kejahatan mafia tanah dan korupsi agraria selalu menempel dengan pemberian atau perpanjangan HGU dan HGB.
"Sayangnya jejaring mafia, perilaku koruptif, kolutif dan nepotisme di seputar pemberian HGU perkebunan relatif jarang dibongkar oleh Satgas Mafia dan KPK," ujar Dewi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Karenanya, penerbitan atau perpanjangan HGU dan HGB yang jarang diumumkan secara terbuka ke publik hingga minus pemberian sanksi kepada pengusaha nakal, membuat PP Nomor 12 Tahun 2023 hanya akan menambah subur praktik mafia, korupsi agraria dan akumulasi kekayaan oleh segelintir kelompok.
Baca juga: TKA yang Ingin Kerja di IKN Nusantara Wajib Tahu Aturan Soal Izin Tinggal dan Hunian
Para spekulan tanah, korporasi kebun dan pengusaha properti yang selama ini telah sukses mengakumulasi aset kekayaan berupa tanah, dinilai akan semakin percaya diri untuk melakukan pencadangan aset tanah.
"Celakanya, situasi di atas berjalan di atas ketimpangan agraria dan kemiskinan, serta tumpang-tindih dengan tanah-tanah masyarakat yang telah lebih dahulu ada, menggusur desa, tanah pertanian rakyat dan wilayah adat," imbuh Dewi.
Sementara dalam 10 tahun terakhir, KPA mencatat investasi dan bisnis di sektor perkebunan menjadi penyebab konflik agraria tertinggi setiap tahun.
Dari 3.542 letusan konflik agraria yang terjadi selama satu dekader terakhir, 1.289 letusan konflik agraria adalah akibat penguasaan, penerbitan dan perpanjangan HGU-HGU oleh perusahaan perkebunan.
Belum lagi persoalan HGU kedaluwarsa serta tanah terlantar yang jumlahnya jutaan hektar dan tidak kunjung ditertibkan oleh Pemerintah.
Sebelumnya, aturan terkait jangka waktu kepemilikan HGU dan HGB telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 22 diatur, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Lalu di Pasal 37 tertulis bahwa HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Baca juga: Hashim Klaim Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Jadi Gagasan Prabowo Sejak 2013
Selain itu, aturan kepemilikan HGU dan HGB juga telah diatur lebih dulu dalam Undang-undang (UU) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Termaktub dalam Pasal 29 Ayat 1, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
Kemudian di Ayat 2 tertulis, untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.