Ibu Kota Negara

Praktik Mafia Tanah di Kaltim bisa Makin Langgeng, Imbas Obral Murah HGU dan HGB di IKN Nusantara

Praktik mafia tanah di Kaltim berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara

|
Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan IKN Nusantara. Praktik mafia tanah di Kaltim berpotensi makin langgeng sebagai imbas obral murah HGU dan HGB di IKN Nusantara 

Disambung dengan Pasal 29 Ayat 3 yang berbunyi, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Selanjutnya, aturan HGB tertuang dalam UU yang sama dalam Pasal 35 Ayat 1 dan berbunyi, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Lalu dalam Pasal 35 Ayat 2 diatur, atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. 

Dalam Pasal 35 Ayat 3, HGB diizinkan untuk beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa menyatakan, pembaruan aturan jangka waktu HGU dan HGB merupakan bentuk simplikasi pelayanan.

"Jadi kalau sekarang diberikan jangka waktu 30 tahun, nanti investor datang lagi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan minta perpanjangan prosesnya panjang, butuh waktu," papar Gabriel kepada Kompas.com dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Standar Peradaban Maju IKN Nusantara, Warga Lokal Dilatih Bahasa Inggris, Toefl 500

(*)

Update Ibu Kota Negara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved