Berita Nasional Terkini
Rumah Dito Mahendra Digeledah, KPK Amankan 2 Koper Barang Bukti, Kasus TPPU Eks Sekretaris MA
Rumah Dito Mahendra digeledah. KPK mengamankan dua koper barang bukti kasus pencucian uang mantan Sekretaris MA, Murhadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Senin (13/3/2023) sore hingga malam hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra yang terletak di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Dari rumah Dito Mahendra kemudian KPK menyita dua koper barang bukti yang terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dito Mahendra yang sempat dua kali mangkir dari pemanggilan.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, saat menggeledah rumah Dito Mahendra tampak 7 penyidik KPK yang melakukan penggeledahan rumah di Jalan Erlangga V Nomor 20, RT 05 RW 03, Selong, Kebayoran Baru tersebut.
Selama enam jam penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti yang ditaruh dalam sejumlah koper.
Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 16.00 WIB.
Kemudian, penyidik baru selesai mengumpulkan barang bukti sekira pukul 22.00 WIB.
"Penyidikan dimulai kurang lebih sekitar habis Ashar," kata seorang petugas polisi yang berjaga di pintu gerbang.
Pantauan Kompas.com, satu barang bukti ditaruh dalam sebuah koper berukuran besar berwarna hitam.
Kemudian, sisanya ditaruh dalam koper berwarna silver dengan ukuran lebih kecil.
Baca juga: Terbaru 2023! Terjawab Dito Mahendra Siapa Sebenarnya, Cek Profil/Biodata dan Alasan Dipanggil KPK
Seluruh koper dibawa dalam satu mobil sekaligus, yakni Toyota Innova dengan nomor polisi B 1779 SRS.
Usai melakukan penggeledahan, tidak ada satu pun penyidik yang bersedia berbicara soal agenda yang dilakukan di rumah Dito.
Seluruh penyidik langsung pergi dengan menumpangi tiga kendaraan roda empat yang terparkir di depan rumah Dito.
Sebagai informasi, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya upaya paksa penggeledahan di rumah Dito.
Ali Fikri turut membenarkan penggeledahan rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Betul ada penggeledahan rumah (Dito) di Jakarta,” kata Ali kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan mengenai dugaan TPPU Nurhadi.
Pada 6 Februari, Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik.
Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Baca juga: Akhirnya KPK Deteksi Keberadaan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sempat Beri Bocoran
Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah dia menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi.
Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa.
Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.
“Apa yang didalami saksi ini (Dito) antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran dana, tentu ini berkaitan dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023) lalu.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengonfirmasi aset yang diduga masih berkaitan dengan Nurhadi, termasuk di antaranya adalah kepemilikan satu unit mobil.
Menurut Ali, kendaraan tersebut merupakan sebagian aset yang bisa disampaikan KPK kepada publik.
“Satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil,” tutur Ali.
“Keterangan selengkapnya ada di BAP (berita acara pemeriksaan),” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan membuka fakta-fakta yang tertuang dalam BAP penyidikan dalam persidangan TPPU Nurhadi di pengadilan.
Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan. KPK menilai, keterangan yang diberikan Dito penting terkait kasus tersebut.
Baca juga: Nindy Ayunda Diisukan Putus dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Pacar Kesayangan Lo Kabur ke Mana?
Adapun Dito Mahendra telah mangkir pada tiga kali pemanggilan sebelumnya.
“Berikutnya nanti konfirmasi pada saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka Nurhadi,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
Baca juga: Dito Mahendra Diburu KPK, Kasus Apa? Sahabat Nikita Mirzani sebut Sosok DM tengah Cari Perlindungan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dito Mahendra
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
TPPU
Tindak Pidana Pencucian Uang
Nurhadi
Mahkamah Agung
Mantan Sekretaris MA
TribunKaltim.co
berita nasional terkini
Kepalsuan Nindy Ayunda Diungkap Nikita Mirzani, Nyai Juga Sindir Perut Buncit Dito Mahendra |
![]() |
---|
Dito Mahendra Diburu KPK, sudah 3 Kali Mangkir Pemeriksaan, Sidang Nikita Mirzani Ikut Disinggung |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Sentil Dito Mahendra Lagi, Unggah Video Konferensi Pers KPK, Sosok DM dalam Pencarian |
![]() |
---|
KPK Panggil Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bakal Samperi Pacar Nindy Ayunda, Sebut Punya Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.