Berita Viral

Usai Rekonstruksi Penganiayaan David, Polisi akan Panggil 4 Saksi, Diduga Tahu Rencana Mario Dandy

Seusai rekonstruksi penganiyaan David Ozora, polisi akan memanggil 4 orang saksi yang diduga mengetahui perencanaan Mario David.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Seusai rekonstruksi penganiyaan David Ozora, polisi akan memanggil 4 orang saksi yang diduga mengetahui perencanaan Mario David. 

"Kemudian kami akan berkoordinasi dengan LPSK, ada saksi juga yang saat ini dalam perlindungan LPSK, kita akan mencoba untuk meminta keterangan karena merupakan saksi kunci juga." ucapnya.

"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," sambungnya.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jadi Alat Kejahatan? Alasan Polisi Pinjamkan Sepatu Bermerk ke Mario Dandy Terkuak

Kronologi Penganiayaan berdasarkan Rekosntruksi

Berdasarkan reka ulang kejadian yang digelar penyidik Polda Metro Jaya terungkap bila Mario Dandy mengajak David berkelahi sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kronologis Lengkap Aksi Brutal Mario Aniaya David Berdasar Rekonstruksi, Ada Adegan AG Bakar Rokok, awalnya Mario Dandy menjemput pacarnya AG di sekolah menggunakan mobil Jeep Rubicon.

Kemudian, ia menjemput temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Di sana, Mario meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.

"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik menirukan kata-kata Mario.

Lalu mereka bertiga dengan menggunakan mobil yang dikendarai Mario berangkat ke rumah teman David di Pesanggrahan.

Beralasan hendak mengambil kartu pelajar milik AG, Mario memancing David keluar dari rumah temannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved