Warnet dan Rental PS di Bontang Wajib Tutup Selama Ramadhan
usaha Warnet dan Rental serta Bilyard hanya diperbolehkan beropersasi dari pukul 10.00 Wita - 16.00 Wita.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Geafry Necolsen
Warnet dan Rental PS di Bontang Wajib Tutup Selama Ramadhan
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Pelaku usaha Warnet dan Rental PS serta biliar di Bontang, turut dilarang buka selama bulan suci Ramadhan.
Larangan itu tertuang dalam Didalam SE nomor NOMOR 100.3.43/747/SATPOL PP/2023.
Dalam SE tersebut, usaha Warnet dan Rental serta Bilyard hanya diperbolehkan beropersasi dari pukul 10.00 Wita - 16.00 Wita.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, kebijakan ini diambil agar tidak mengganggu kesempurnaan proses ibadah umat islam selama Ramadhan.
"Kami tidak bolehkan membuka malam hari. Ini juga harus diperhatikan para pemilik usaha Rental PS, Warnet dan Bilyard, demi menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Ahmad Yani.
Selama penutupan di Ramadhan, para personel Satpol-PP akan melakukan patroli rutin untuk dilakukan pengawasan terhadap usaha yang dilarang buka selama ramadhan.
Jika ditemukan ada yang nekat buka tidak sesuai jam operasional yang diatur dalam SE, maka pihaknya akan melayangkan sanksi teguran.
Sementara sanksi aturan akan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Tergantung nanti. Pastinya teguran dulu. Tapi kalau masih ngeyel ya bisa berujung sanksi sesuai Perda,” tandasnya. (*)
Drainase tak Mampu Tampung Air, Hujan Deras Buat Sejumlah Wilayah Bontang Kebanjiran |
![]() |
---|
APBD Bontang 2026 Terancam Turun Rp500 Miliar, Neni Moerniaeni Khawatir Berdampak pada Pembangunan |
![]() |
---|
Disnaker Bontang Buka 60 Lowongan Kerja Proyek PT Pupuk Kaltim, Pendaftaran Hanya Tiga Hari |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas Sidrap Menanti Putusan MK, DPRD Bontang: Ini Soal Kemanusiaan |
![]() |
---|
Suara Legislator Bontang, Kutim dan Kaltim Respons Polemik Kampung Sidrap, Ada Dugaan Pidana Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.