Berita Nasional Terkini

Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Pajak, Aktivasi EFIN Pakai Cara Mudah

Cara aktivasi EFIN ini cukup mudah. Cek cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak untuk lapor SPT.

Instagram ditjenpajakri
Lapor SPT hari ini - Cara aktivasi EFIN ini cukup mudah. Cek cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak untuk lapor SPT. 

EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online.

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Cara mendapatkan EFIN Online

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak?

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ada Denda Rp 100 juta hingga Blacklist Bila Mundur Setelah Lulus

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved