Ibu Kota Negara

Jangka Waktu HGU, HGB, Hak Pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 Dinilai Melanggar UU Pokok Agraria

Jangka waktu pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 dinilai melanggar UU Pokok Agraria.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi. Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu. Jangka waktu pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 dinilai melanggar UU Pokok Agraria. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, bagi pelaku usaha di IKN Nusantara dinilai melanggar UU Pokok Agraria (UUPA). 

Durasi konsesi HGU, HGB dan Hak Pakai di IKN Nusantara yang dinilai melanggar UU Pokok Agraria tersebut diatur dalam PP 12/2023 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, 6 Maret 2023 lalu.

Diketahui, PP 12/2023 ini mengatur sejumlah poih kemudahan investasi di IKN Nusantara termasuk di antaranya terkait pemberian HGU, HGB dan Hak Pakai tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 ini tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara di Kaltim

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sekretaris Jendral (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menjelaskan, untuk HGU, PP mengatur pemberian konsesi langsung dalam satu siklus 95 tahun, yakni pemberian hak 35 tahun sekaligus dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun.

Tak hanya itu, Pemerintah juga dinilai langsung menjamin investor agar mendapat siklus kedua dengan tambahan 95 tahun lagi.

Totalnya 190 tahun, hampir dua abad konsesi.

"Layanan eksklusif bagi investor tidak main-main, karena PP menciptakan jalan hukum agar siklus pertama berikut siklus keduanya langsung dicantumkan dalam keputusan pemberian hak, dan dicatatkan dalam sertifikat HGU," ujarnya dalam rilis pers dikutip Kompas.com, Selasa (14/03/2023).

Kemudian mengenai HGB dan Hak Pakai, PP 12/2023 mengatur pemberian hak langsung dalam satu siklus 80 tahun, yakni pemberian 30 tahun, sekaligus perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.

Ditambah siklus kedua, yakni 80 tahun lagi.

Baca juga: Soal Ibu Kota Negara, Rusman Yaqub Nilai Mestinya tanpa IKN Kualitas SDM Kaltim sudah 3 Kali Lipat

Dengan demikian pelaku usaha berpotensi menggunakan lahan Pemerintah di IKN selama 160 tahun.

"Perjanjian siklus kedua HGB dan HP dapat dibuat sejak awal perjanjian pemberian hak.

Negara melalui Otorita IKN mensejajarkan diri dengan investor," tandasnya.

Menurut dia yang membahayakan dari kebijakan tersebut, pencabutan atau penghapusan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12/2023.

Padahal dengan pemberian konsesi yang hampir mencapai dua abad, seharusnya tata-cara pencabutan hak dan/atau pemberian sanksi semakin jelas dan tegas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved