Ibu Kota Negara

Curhat Warga Dilarang Pasang Spanduk Keluhan Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara saat Kunjungan Jokowi

Curhat warga dilarang pasang spanduk keluhan ganti rugi lahan IKN Nusantara saat kunjungan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Samir
Ilustrasi. Puluhan warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan aksi menyampaikan keberatan atas harga ganti rugi lahan yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu (18/2/2023). Curhat warga dilarang pasang spanduk keluhan ganti rugi lahan IKN Nusantara saat kunjungan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melakukan kunjungan kerja sekaligus meninjau sejumlah proyek di IKN Nusantara, Kalimantan Timur ( Kaltim ). 

Sayangnya selama kunjungan Presiden Jokowi ke IKN Nusantara ini, warga yang mengeluhkan ganti rugi tak bisa menyampaikan aspirasinya.

Bahkan warga yang lahannya masuk wilayah IKN Nusantara ini mengatakan dilarang memasang spanduk keluhan ganti rugi lahan.

Selain itu, spanduk keluhan ganti rugi lahan IKN Nusantara yang sebelumnya sudah terpasang juga sudah hilang.

Warga tidak tahu siapa yang mencopot spanduk keluhan ganti rugi lahan IKN Nusantara tersebut, 

Warga yang lahannya terdampak Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim) berniat memasang spanduk keluhan mereka soal nilai ganti rugi lahan yang dinilai terlalu rendah saat kunjungan Presiden Jokowi ke IKN, Kamis (23/2/2023).

Sayangnya, niat tersebut tak bisa dilakukan karena dilarang polisi dan pihak kelurahan.

Sebelumnya warga Desa Pemaluan sudah memasang beberapa spanduk keluhan, tapi diminta copot.

"Warga mau pasang spanduk aja enggak bisa, dilarang petugas," ungkap Ronggo Warsito, warga Desa Bumi Harapan kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Hal tersebut diakui dua warga lain, yakni Teguh Prasetyo dan Edy.

Baca juga: Pesan Jokowi agar Pembangunan IKN Nusantara tak Rugikan Masyarakat dan Curhat Warga yang Tersingkir

Ketiga warga ini mengaku lahan kebun dan rumahnya masuk kawasan KIPP IKN.

Mereka protes harga yang diberi tim penilai terlalu rendah.

Namun, binggung entah ke mana protes dilayangkan.

Tim penilai sudah melakukan pengukuran tanah dan memberi nilai ganti rugi.

Nilai ganti rugi yang ditawarkan hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved