Ibu Kota Negara

Jangka Waktu HGU, HGB, Hak Pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 Dinilai Melanggar UU Pokok Agraria

Jangka waktu pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 dinilai melanggar UU Pokok Agraria.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Ilustrasi. Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu. Jangka waktu pemberian HGU, HGB dan hak pakai di IKN Nusantara di PP 12/2023 dinilai melanggar UU Pokok Agraria. 

Sebagaimana yang ditegaskan dalam pidato Presiden pada 17 Agustus 1960, yaitu mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong.

"Layaknya zaman Orde Baru yang mempetieskan UUPA sebagai modus politik untuk menerbitkan UU sektoral pro pemodal.

Sebab jelas-jelas mengabaikan keberadaan hukum agraria tertinggi setelah UUD 1945, dan yang masih hidup di republik ini, yaitu UUPA," cetusnya.

PP Juga Dinilai Melanggar Putusan MK

Selain dinilai bertentangan dengan UUPA, PP 12/2023 juga melanggar Putusan MK No.21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi hak sekaligus di awal. Menurut dia, PP itu telah melanggar UUD 1945.

Sebab sebelumnya telah ada Putusan MK yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan, dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB, dan 70 tahun Hak Pakai, adalah melanggar Konstitusi.

"Putusan MK ini berkaitan dengan amar putusan atas permohonan judicial review organisasi masyarakat sipil terhadap UU 25/2007 tentang Penanaman Modal," ujarnya.

Penggunaan konsep "siklus pemberian" dalam PP 12/2023 sama saja makna, maksud dan tujuannya dengan konsep "di muka sekaligus" dalam UU Penanaman Modal.

Artinya, sama-sama bertujuan memberikan, memperpanjang, dan memperbaharui HGU/HGB/HP sekaligus dalam satu siklus pemberian hak.

Bahkan PP 12/2023 lebih parah dibanding UU Penanaman Modal yang dulu juga ditentang.

Karena sejak awal PP telah memberikan jaminan pemberian hak dalam 2x siklus, yaitu 2 x 95 tahun untuk HGU, 2 x 80 tahun untuk HGB dan HP.

"Jika 95 tahun dalam UU Penanaman Modal saja sudah dinyatakan melanggar UUD 1945, apalagi dua kali lipatnya!," pungkas Sekjen KPA itu.

Baca juga: Hashim Klaim Pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Jadi Gagasan Prabowo Sejak 2013

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved