Selasa, 12 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Pengukuran Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II Samarinda

DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Pemprov Kaltim
Pengukuran lahan Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, telah dilakukan Dinas PUPR-Pera Kaltim, pengukuran dilakukan sejak 13 hingga 14 Maret 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses pengukuran Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, telah dilakukan Dinas PUPR-Pera Kaltim.

Selepas rapat yang dilakukan bersama pihak warga pada Selasa (7/3/2023) lalu di Kantor Gubernur Kaltim, akhirnya pengukuran dilakukan sejak 13-14 Maret 2023.

Pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim memberikan keterangan melalui PPK Pengadaan Lahan, Jeni Carold Butar Butar.

Dijelaskannya bahwa pihaknya melakukan pengukuran di lapangan yakni mapping visual untuk gambar sambil melakukan proses data.

Baca juga: Dikeluhkan Banyak Pengendara, PUPRK Tambal Jalan Rusak di Simpang 4 Bontang Baru

"Ini masih sebatas gambar perencanaan Right of way (ROW) jalan saja dulu yang nanti sebagai dasar penyusunan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah)," terangnya, Rabu (15/3/2023).

Terkait data, dia turut mengatakan data hasil pengukuran sedang diolah pihaknya. Untuk kendala sendiri, hanya patok ROW jalan saja yang belum ada.

"ROW jalan rencana 20-25 meter. Kendala pengukuran sebenarnya belum ada, patok ROW jalan saja yang belum ada. Jadi sementara surveyor memakai batas terluar badan jalan atau setelah saluran kiri kanan," jelasnya.

Pihak Dinas PUPR-Pera Kaltim sendiri melaksanakan pengukuran ini untuk data ukur awal yang akan dituangkan dalam DPPT, nantinya akan disampaikan ke kantor untuk diukur kembali dan menjadi peta bidang.

Salah satu pemilik lahan, Siti Bulqis mengatakan, pengukuran lahan untuk memperbarui data serta memastikan lahan milik warga telah dilakukan.

Terkait luasan lahan warga juga menunggu hasil dari Dinas PUPR-Pera Kaltim.

"Kami juga masih menunggu info dari Dinas PUPR karena hari ini baru keluar hasilnya," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Respons Pemprov sendiri kini menemui titik terang, dan siap membayar nilai appraisal dari lahan milik 31 warga tersebut.

Rapat lanjutan digelar di Kantor Gubernur Kaltim, lantai 6 Biro Hukum bersama para warga, kuasa hukum dan Forkopimda Kota Samarinda, Selasa (7/3/2023).

"Hasil pertemuan, kami (Pemprov) tetap konsiten, dari awal kami tegaskan bahwa siap membayar. Memang kemarin rencana melalui proses pengadilan (persidangan), tetapi ini diupayakan melalui proses mediasi," tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda ditemui.

Langkah selanjutnya, Pemprov Kaltim akan memastikan memastikan bagaimana lahan tersebut yang akan dibayar sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved