Rabu, 13 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Pengukuran Jalan Nusyirwan Ismail Ring Road II Samarinda

DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Pemprov Kaltim
Pengukuran lahan Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, telah dilakukan Dinas PUPR-Pera Kaltim, pengukuran dilakukan sejak 13 hingga 14 Maret 2023. 

Salah satunya dengan meminta pendampingan Kejati Kaltim.

"Jadi supaya sisi luasan sesuai ketentuan, sisi harga nanti ada pihak yang menilai juga," sebut Nanda, sapaan akrabnya.

Jalan Nusyirwan Ismail yang ditutup warga sendiri sedari awal hingga kini disebut Nanda memang berstatus (jalan) non status hingga kini.

Pihak Pemprov memang berkeinginan menjadikan menjadi jalan berstatus Provinsi.

Namun kendala yang dihadapi memang tidak mudah, pergantian pejabat hingga dokumen dari seluruh catatan proyek jalan tersebut tidak banyak dimiliki pihaknya.

Hingga akhirnya 2012 hingga saat ini nasib warga menggantung karena belum jelasnya ganti rugi lahan mereka.

"Jalan ini dibangun keroyokan, ada APBD dan APBN, kan 2012 lalu, kita banyak kehilangan data kemudian para pejabatnya pensiun, untuk menelusuri perlu waktu," tegasnya.

Dinas PUPR-Pera Kaltim akan membentuk tim percepatan salah satunya untuk pembuatan DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) yang juga akan segera dibentuk pihaknya.

Selain itu, DPPT akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan berapa nilai dibayarkan Pemprov kepada warga, selain tuntutan yang disebut Rp 1,750 juta/ meter persegi.

"Karena ini dana menggunakan APBD Provinsi, ya kita tetap membuat DPPT tetap ada Pemkot. Kalau penganggaran melalui TAPD kita usulkan di perubahan, kami hanya mengusulkan. Nanti pendekatannya dengan dasar DPPT sebelum appraisal (nilai yang harus dibayarkan)," ujar Nanda.

Nanda, juga turut meminta agar warga pemilik lahan membuka terlebih dahulu jalan yang ditutup agar masyarakat tidak lagi terhambat.

Pasalnya, Pemprov sudah jelas memiliki i'tikad baik, hanya saja memang ada proses yang memakan waktu.

"Mohon bersabar, yang jelas i'tikad baik dari Pemprov sudah ada sejak awal, hanya saja perlu proses dan mohon dimaklumi, tetap memakan waktu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved