Ramadhan 2023

Rincian Kadar Zakat Fitrah Kota Samarinda Tahun 2023, Kapan Bisa Ditunaikan?

Kepala Kantor Kemenag Samarinda, Baequni mengatakan kadar beras untuk zakat fitrah yang disepakati adalah 2,5 kilogram per orang.

|
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH RAMADHAN - Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi.

Kepala Kantor Kemenag Samarinda, Baequni mengatakan kadar beras untuk zakat fitrah yang disepakati adalah 2,5 kilogram per orang.

Bagi yang ingin membayar zakat fitrah menggunakan uang, bisa memilih antara tiga kategori yang telah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi.

Tiga kategori tersebut, yaitu:

Kategori I - Rp 60.000 per orang

Kategori II - Rp 40.000 per orang

Kategori III - Rp 30.000 per orang.

Baca juga: Kemenag Balikpapan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2023, Ini Besarannya

Baequni mengatakan bahwa penentuan kadar zakat fitrah tersebut dihitung berdasarkan kehati-hatian.

"Kadarnya itu dihitung berdasarkan kehati-hatian sehingga angkanya bahwa untuk mereka yang menggunakan makan sehari-hari itu dengan beras yang seharga Rp 9.500 per kilogram masuk kategori Rp 30.000," katanya, Kamis (9/3/2023).

"Terus yang tengah-tengah itu diberi konversi Rp 40.000. Sedangkan yang biasa menggunakan beras yang enak sampai dikonversi Rp 60.000," imbuhnya.

Baequni berpesan kepada umat muslim di Kota Samarinda agar menyempurnakan ibadah Ramadhan tahun ini dengan menunaikan kewajiban zakat.

"Jadi setiap orang nanti punya kewajiban membayar zakat fitrah itu sebagaimana kadar yang kita sampaikan," tuturnya.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah di Ramadan 2023/1444 H, Lengkap untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Terkait waktu pembayaran zakat fitrah, Baequni mengatakan boleh sejak dimulainya bulan Ramadhan dan yang terpenting harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri bubar.

"Oleh karena itu selama bulan suci Ramadhan silahkan mendatangi unit pengumpulan zakat yang ada, baik di masjid, Baznas, dan lain-lain," ucapnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved