Ramadhan 2023

Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Boleh atau Tidak

Ziarah kubur menjelang Ramadhan hukumnya? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS, boleh atau tidak.

DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi - Ziarah kubur menjelang Ramadhan hukumnya? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS, boleh atau tidak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar tradisi ziarah kubur jelang Ramadhan 2023.

Ziarah kubur menjelang Ramadhan hukumnya?

Pertanyaan itu paling banyak dicari jawabannya.

Lantaran ziarah kubur menjadi tradisi sebagian besar umat muslim jelang Ramadhan 2023.

Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad alias UAS, boleh atau tidak.

Ziarah kubur dilakukan ke makam orangtua atau kerabat yang telah meninggal dunia.

Bagaimana sesungguhnya hukum ziarah kubur

Hingga kini, masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur.

Lantas bagaimana kejelasannya? Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Adab Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Cek 3 Hal Sering Dilanggar dan Tata Cara Ziarah Kubur

Melansir Tribun Pontianak.com Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur.

Menurut ustaz asal Sumatera itu, ziarah kubur diperbolehkan.

Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Mungkin saja karena dia baru bisa libur pas mau puasa atau saat sedang bulan puasa. Bisa juga karena hatinya sedang lapang, ingin mengingat Allah maka pergilah di ke kubur, mau mengingat mati,” tambahnya.

Ziarah makam sebelum masuk bulan suci Ramadhan telah menjadi tradisi umat muslim Indonesia.

Masyarakat biasanya berbondong datang ke tempat pemakaman umum, untuk menengok sanak saudara yang lebih dulu meninggal.

Baca juga: Terjawab Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Boleh atau Tidak, Simak Penjelasan Buya Yahya

Dilansir TribunJogja.com tradisi berziarah ke makam biasanya dilakukan umat muslim menjelang bulan Ramadan.

Namun berziarah tidak harus dilakukan saat menjelang Ramadan.

Ziarah dapat dilakukan seseorang kapan saja.

Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga, Achmad Dahlan mengatakan, ziarah kubur termasuk ke dalam Sunnah Nabi, karena Rasulullah SAW menyuruh kita untuk ziarah kubur.

Hal tersebut tertuang dalam hadis yang berbunyi:

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا...(رواه مسلم)

dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.... (Hr. Muslim)

Biasanya seseorang melakukan ziarah kubur ke makam orangtua ataupun sanak saudaranya yang sudah meninggal.

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Boleh atau Tidak?

Di tengah pandemi Covid-19, ditambah dengan adanya anjuran pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, ziarah kubur dapat digantikan dengan mendoakan keluarga yg sudah meninggal dari rumah.

"Untuk menggantikan ziarah kubur, seseorang dapat membacakan doa salat jenazah untuk keluarga yang sudah meninggal," ucapnya.

Adapun bunyi dari doa tersebut yaitu:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ

الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Allahummaghfirlahu war hamhu wa ‘aafihii wa’fu anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi’ madholahu, waghsilhu bil maa’i watssalji walbaradi, wa naqqihi, minaddzzunubi wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wabdilhu daaran khairan min daarihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa aidzhu min adzabil qabri wa min adzabinnaari wafsah lahu fi qabrihi wa nawwir lahu fihi.

Yang berarti:

“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, lindungilah dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR. Muslim).

(*)

Berita tentang Ramadhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved