Ramadhan 2023

Terjawab Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Boleh atau Tidak, Simak Penjelasan Buya Yahya

Terjawab hukum ziarah kubur bagi wanita haid boleh atau tidak. Simak penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
HO/Prokom
Ilustrasi - Terjawab hukum ziarah kubur bagi wanita haid boleh atau tidak. Simak penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar tradisi Ziarah Kubur jelang bulan Ramadhan 2023.

Terjawab hukum ziarah kubur bagi wanita haid boleh atau tidak.

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum ziarah kubur bagi wanita haid.

Selain itu, Buya Yahya menjelaskan tujuan dan doa ziarah kubur.


Ziarah kubur kini menjadi aktivitas yang banyak dilakukan oleh kaum muslim menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri.

Ziarah kubur sangat bermanfaat untuk dilakukan salah satunya untuk mengingatkan kematian.

Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam?

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan 2023, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Boleh atau Tidak?

Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

" Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur,"tanya seorang audiens.

"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh,. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh,"ujar Buya Yahya menjawab audiens.

Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.

"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.

"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja,"ungkapnya

Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved