Berita Kaltara Terkini

Baju Impor Bekas Jadi Sarang Jamur Kapang, Punya Efek Negatif Bagi Kulit

Total sekitar 124.767 batang rokok ilegal, 17 ballpres pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung alkohol

Penulis: Ardiana | Editor: Jino Prayudi Kartono
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Momen pemusnahan BB miras, rokok dan ballpres ilegal dihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim dan jajaran forkopimda di Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Kamis (16/3). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Total sekitar 124.767 batang rokok ilegal, 17 ballpres pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung alkohol (MMEA) dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Kota Tarakan, Kamis (16/3).
Tampak hadir Kapolres Tarakan,perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Lantamal XIII Tarakan, perwakilan Kodim 0907 Tarakan, perwakilan KPKNL Tarakan, Kepala DKUKMP Tarakan, perwakilan KPPN Tarakan dan Tanjung Redeb. Kegiatan pembukaan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim).

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih dalam sambutannya memaparkan, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Bea Cukai Tarakan melaksanakan pemusnahan barang menjadi BNM eks hasil penindakan. Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang ilegal atau berbahaya bagi masyarakat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 83/PMK/06/ 2016. Pemusnahan ini berarti tindakan memusnahkan fisik dan atau kegunaan BMB. Kegiatan ini bertujuan agar BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan atau dipindahtangankan.

“Barang tersebut telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Kegiatan ini merupakan fungsi dari Bea Cukai sebagai community protector. Seperti yang kita ketahui, ballpres merupakan barang yang dilarang untuk diimpor,” tegasnya.

Pemusnahan barang tesebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Larangan itu diatur oleh pemerintah karena baju bekas impor berdampak negatif kepada masyarakat Indonesia. Pertama, dari sisi kesehatan pakaian bekas impor berbahaya untuk kesehatan manusia,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel barang pakaian bekas yang telah diamankan mengandung jamur yaitu jamur kapang. “Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi pada kulit, efek beracun, iritasi dan infeksi, karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh,” tegasnya.

Dari hasil pengujian laboratorium, bakteri dan jamur yang ada di baju bekas import tidak dapat dihilangkan walaupun sudah dicuci berkali-kali. Dari sisi ekonomi, maraknya pakaian bekas impor akan merugikan industri tekstil di dalam negeri. Diketahui bahwa Indonesia memiliki banyak pabrik tekstil tersebut.

Untuk itu, Kanwil DJBC Kalbagtim membawahi Kalimantan Bagian Timur dan Kalimantan Bagian Utara mewakili Dirjen Bea Cukai mengucapkan terima kasih atas pengungkapan kasus I ini. “Mereka telah berkolaborasi dan bersinergi dalam membantu dan pendukung gerakan dalam mengawasi pemasukan barang-barang ilegal dari luar negeri di Kalimantan Utara. Apresiasi sangat luar biasa juga kami sampaikan atas komunikasi sinergi kolaborasi dan hubungan yang saling menghargai, yang terjalin dengan harmonis selama ini dan semoga senantiasa terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang,” tukasnya. (zia)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved