Berita Nasional Terkini
Biodata dan Profil Teddy Minahasa Putra, Dikenal Tegas Terhadap Anggota Kepolisian yang Bersalah
Inilah biodata dan profil Teddy Minahasa Putra, sosok polisi yang dikenal tegas terhadap anggota Kepolisian yang bersalah.
AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti, dilansir dari Kompas.com.
Hasil pemeriksaan Teddy negatif narkoba
Walau diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Kapolri menyebut bahwa hasil pemeriksaan Teddy menunjukkan negatif narkoba.
"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Sigit melanjutkan, masalah konsumsi jenis obat tersebut akan ditelusuri lebih dalam oleh tim medis Polri.
Imbas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy pun batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat.
Kini, polisi dengan total kekayaan Rp 29,9 miliar itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022), mutasi itu tertuang dalam surat telegram terbaru per 14 Oktober 2022.
Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," ujar Dedi.

Jadi tersangka dan terancam hukuman mati
Tak lama usai penangkapan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti, diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Mukti melanjutkan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman 20 tahun," pungkasnya. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Tria Sutrisna | Editor Aryo Putranto Saptohutomo, Rakhmat Nur Hakim, Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Icha Rastika)
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.