PPPK 2022

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag yang Dibuka Besok, Lengkap Ketentuan Saat Ujian

nilah kisi-kisi materi seleksi kompetensi PPPK Kemenag yang dibuka besok, lengkap ketentuan saat ujian.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi: Pelaksanaan SKD PPPK Guru di SMK Negeri 2 Malinau. Inilah kisi-kisi materi seleksi kompetensi PPPK Kemenag yang dibuka besok, lengkap ketentuan saat ujian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kisi-kisi materi seleksi kompetensi PPPK Kemenag yang dibuka besok, lengkap ketentuan saat ujian.

Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan dilaksanakan mulai besok, Jumat 17 Maret hingga 9 April 2023.

Pelaksanaan seleksi kompetensi ini akan diikuti oleh 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2022.

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang dibutuhkan.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi," kata Ketua Panitia Seleksi sekaligus Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Kuota Formasi PPPK/CPNS 2023 Pusat, Cek 12 Jurusan Diprediksi Menjadi Prioritas CPNS 2023

Seleksi akan dilakukan di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di 35 titik lokasi.

Kisi-kisi Materi seleksi kompetensi CAT

Seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022, akan meliputi beberapa materi yakni:

1. Materi Kompetensi Manajerial

Materi ini bertujuan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang bisa diamati, diukur dan dikembangkan.

Materi terkait dengan integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.

2. Materi kompetensi sosial kultural

Bertujuan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku yang bisa diamati dan diukur dan dikembangkan.

Materi ini terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan buddaya, wawasan kebangsaan, etika dan sebagainya.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Isi DRH Login sscasn.bkn.go.id

3. Materi Kompetensi teknis

Adapun materi ini bertuuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, dan dikembangkan secara spesifik di bidang teknis jabatan.

Untuk detil materi teknis untuk setiap jabatan bisa disimak melalui link berikut.

Link tersebut juga bisa digunakan untuk mengecek jadwal dan lokasi tes setiap peserta yang mengikuti seleksi.

Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Kemenag

Peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag diwajibkan hadir mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Selain itu, peserta diharuskan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta.

Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Selengkapnya, berikut ini kewajiban dan larangan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag:

1. Kewajiban:

●  Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai

●  Wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman SSCASN

●  Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri Disarankan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu

Baca juga: Kumpulan Soal Sosio Kultural Tes Seleksi PPPK Teknis 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

●  Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa

●  Melakukan scan barcode untuk mendapat PIN registrasi

●  Wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

●  Wajib melapor saat ada keluhan kesehatan ketika mengikuti ujian

●  Peserta bisa meninggalkan ruangan seleksi jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skornya dan meminta izin kepada TIm Pelaksana CAT BKN

●  Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi

2. Larangan:

●  Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun

●  Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

●  Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

●  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung

●  Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia

●  Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

●  Merokok dalam ruangan seleksi

●  Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal

●  Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

Baca juga: Daftar 12 Jurusan yang Jadi Prioritas Seleksi PPPK 2023, Cek Kuota Formasi CASN Daerah

Sanksi:

●  Terdapat sejumlah saksi yang ditetapkan jika peserta seleksi melanggar ketentuan, yakni:

●  Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur

●  Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur

●  Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved