Berita Nasional Terkini

Sanksi dan Denda Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP

Sanksi dan denda jika terlambat atau tidak lapor SPT, simak cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online.

Tangkap layar laman pajak.go.id
Sanksi dan denda jika terlambat atau tidak lapor SPT, simak cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online. 

4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

5. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

7. Wajib pajak yang terkena bencana.

8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi di DJP Online, Paling Lambat 31 Maret 2023

Cara lapor pajak SPT Tahunan pribadi di DJP online, batas waktu laporan paling lambat 31 Maret 2023.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Pajak, Aktivasi EFIN Pakai Cara Mudah

Pelaporan SPT Tahunan pribadi secara online dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.

Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Setelah login, klik 'e-Filing';

4. Klik 'Buat SPT';

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved