TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu’alif melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau. Kunjungan kerja ini dalam rangka Pekan Panutan SPT Tahunan. Sekaligus Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) di jajaran Pemkab Malinau.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Malinau Jakaria. Orang nomor dua di Malinau ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Tanjung Redeb. Khususnya selama ini telah membantu dalam pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di wilayah Malinau.
Termasuk telah memberikan kinerja terbaik dan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya menekankan kesadaran masyarakat mengenai perpajakan demi pemerataan kesejahteraan daerah di Malinau.
“Saya berharap komunikasi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Tanjung Redeb (DJP) yang sudah berjalan dengan baik, dapat terus ditingkatkan untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan yang tentunya akan berimbas pada bertambahnya dana alokasi pemerintah pusat untuk daerah ” ujar Jakaria.
Pelaksanaan Pekan Panutan SPT Tahunan ini diharapkan akan menggerakkan ASN serta masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Sebab, apa yang dilakukan oleh kepala daerah akan jadi contoh masyarakat.
Pekan Panutan adalah program Direktorat Jenderal Pajak bersama pemerintah daerah setempat khususnya kepala daerah dan jajaran pimpinan instansi. Tujuannya untuk memberikan keteladanan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Dimana pada KPP Pratama Tanjung Redeb tingkat penyampaian SPT Tahunan per 21 Februari 2023 sebesar 12.889 atau tumbuh 19,23 persen.
Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan mengungkapkan, target pajak Kabupaten Malinau tahun ini mencapai Rp236.677.654.000 atau 12,83 % dari target KPP Pratama Tanjung Redeb.
Target itu meningkat dari target tahun 2022 sebesar Rp62.223.762.000.
Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) ini telah berjalan mulai tanggal 14 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.
PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI dan untuk WNA. Sedangkan Badan dan Intansi Pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini. Sehingga semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022.
Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.