Berita Nasional Terkini
Sanksi dan Denda Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP
Sanksi dan denda jika terlambat atau tidak lapor SPT, simak cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tangkap layar laman pajak.go.id
Sanksi dan denda jika terlambat atau tidak lapor SPT, simak cara lapor SPT Tahunan pribadi di DJP Online.
5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
6. Klik 'SPT 1770 SS';
5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';
6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak
7. Bagian A:
- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun
- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
- Status SPT
- Klik 'Lanjut ke B'
8. Bagian B:
- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
9. Bagian C:
- Nominal harta dan utang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.