Berita Kubar Terkini

Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Disdikbud Kubar Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Tpikor pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten  Kutai Barat tahun anggaran 2017 telah memasuki

Penulis: Zainul | Editor: Aris
zoom-inlihat foto Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah Disdikbud Kubar Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Terdaksa kasus tindak pidana korupsi seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat mengikuti sidah putusan pengadilan Tipikor Samarinda secara daring. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Perkara tindak pidana korupsi (Tpikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten  Kutai Barat tahun anggaran 2017 telah memasuki tahapan sidang putusan.

Agenda sidang putusan yang melibatkan tiga terdakwa yakni Syahran, Wanda Setiawan, dan Brill Abraham Marludi digelar di pengadilan Tipikor Samarinda. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan vonis hukuman kepada masing-masing terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana masing-masing terdakwa Syahran divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian Wanda Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider selama 1 (satu) bulan kurungan.

Baca juga: Komitmen Turunkan Stunting, DP3AKB Balikpapan Launching Program Satu Hari Satu Telur

Sedangkan terdakwa Brill Abraham Marludi divonis 5 Tahun penjara, denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Brill Abraham juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar. Jika tidak membayar diganti hukuman penjara 1 (satu) tahun.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Kutai Barat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding karena putusan tersebut dianggap terlalu ringan. 

"Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam keterangan pers, Kamis (16/3).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Status Gunung Lolokng jadi Rimba Kota di Sendawar Kubar Belum Jelas

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Kejari Kubar menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana tinggi. Tuntutan paling berat dijatuhkan untuk terdakwa Brill Abraham Marludi, yakni 10 tahun penjara.

Sementara untuk Wanda Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 Juta, Subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 150 juta.

Terdakwa Syahran dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp 200 Juta Subsidair 6 Bulan Kurungan. Adapun peran ketiga terdakwa berbeda-beda. Wanda Setiawan adalah kontraktor asal Bandung, Jawa Barat.

Kemudian Syahran adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud, yang menangani proyek pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2017.

Sedangkan Brill Abraham Marludi adalah pengusaha asal Kubar yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik tersangka Wanda Setyawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,6 miliar. Modus yang digunakan adalah mark up atau pengelembungan harga barang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved