IKN Nusantara

Tiru China dan Singapura, Nanti HGU 190 Tahun Tak Hanya Berlaku di IKN Nusantara

Tiru China dan Singapura, nanti HGU 190 tahun tak hanya berlaku di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, aturan pemberian izin hak guna usaha (HGU) hingga maksimal 190 tahun ke depannya mungkin tidak hanya berlaku di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Namun, menurutnya, penerapan tersebut memerlukan perubahan undang-undang (UU).

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu disampaikannya menanggapi aturan pemberian izin HGU di IKN yang memungkinkan hingga selama maksimal 190 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Menurut Suharso, aturan pemberian izin HGU berorientasi bagaimana menarik minat masyarakat.

Baca juga: Jokowi Lagi Jualan IKN Nusantara ke Singapura, Bakal Susul Minat Investor Malaysia

"Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan itu untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN.

Ke depan mungkin itu tidak hanya berlaku untuk IKN, tapi ini memerlukan perubahan UU," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2023).

Ia mengungkapkan, kebijakan seperti itu juga sudah berlaku di sejumlah negara.

Antara lain di Singapura dan China.

Suharso melanjutkan, pemberian izin HGU di IKN yang bisa mencapai 190 tahun bukan keinginan investor.

"Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat lebih luas.

Terutama, dalam hal ini masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana.

Karena peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas," katanya.

Suharso juga membantah kekhawatiran akan adanya potensi celah eksploitasi atas izin HGU yang sangat lama.

Sebab, menurutnya, harus dilihat dari sisi masyarakat yang berkepentingan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved