Berita Nasional Terkini

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senjata: Ada Glock, Kimber Micro, hingga Laras Panjang

Geledah rumah Dito Mahendra, KPK temukan 15 senjata api, ada Glock, Kimber Micro, hingga laras panjang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra yang ada di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Dito Mahendra diketahui sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda. Geledah rumah Dito Mahendra, KPK temukan 15 senjata api, ada Glock, Kimber Micro, hingga laras panjang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Geledah rumah Dito Mahendra, KPK temukan 15 senjata api, ada Glock, Kimber Micro, hingga laras panjang.

Nama Dito Mahendra kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini kembali terkait dengan kasus hukum yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik KPK menggeledah rumah dari Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.

Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani saat KPK Geledah Rumah Mewah Dito Mahendra, Nyai Ingin Tahu Isi 2 Koper

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Namun di luar perkiraan ternyata tim penyidik KPK menemukan belasan senjata api saat melakukan upaya paksa penggeledahan Senin malam itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menemukan senjata api (senpi) saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.

Tak tanggung-tanggung, total tim penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Mulai dari pistol jenis Glock, pistol SNW revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.

"Dalam geledah tersebut, benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol SNW, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).

Ali menyebut, tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena sebagaimana diketahui, penggeledahan di kediaman Dito Mahendra ini berkaitan dengan dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.

Untuk ke-15 senjata api yang ditemukan tim penyidik dari rumah Dito Mahendra, kata Ali, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polri guna langkah selanjutnya.

"Langkah KPK saat ini tentu audah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," katanya.

Sekadar informasi, tim penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.

Saat itu, tim penyidik yang keluar rumah Dito Mahendra sekitar pukul 22.00 WIB nampak membawa dua buah koper yang dimasukan ke dalam mobil Innova berwarna silver.

Barang bukti yang ditaruh di dalam koper dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1779 SRS oleh penyidik KPK usai menggeledah rumah Dito Mahendra di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Kanan: Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023) lalu. Rumah Dito Mahendra digeledah. KPK mengamankan dua koper barang bukti kasus pencucian uang mantan Sekretaris MA, Murhadi.
Barang bukti yang ditaruh di dalam koper dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1779 SRS oleh penyidik KPK usai menggeledah rumah Dito Mahendra di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). Kanan: Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023) lalu. Rumah Dito Mahendra digeledah. KPK mengamankan dua koper barang bukti kasus pencucian uang mantan Sekretaris MA, Murhadi. (KOMPAS.com/Syakirun Niam-Dzaky Nurcahyo)

"Memang betul ya kemarin dua hari yang lalu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal yang kami sudah kirimkan pada saat itu yang bersangkutan hadir di daerah Kebayoran, Jakarta Selatan. Itu tempat yang kami kirimkan panggilan sebagai saksi untuk tersangka NHD dalam dugaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).

Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi, pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Bahagianya Nikita Mirzani saat Rumah Mewah Dito Mahendra Digeledah KPK, Nyai: Ditunggu Pidatonya KPK

Saat itu, Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.

"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.

KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang.

Namun, KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini, termasuk konstruksi perkaranya.

Baca juga: Akhirnya KPK Deteksi Keberadaan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sempat Beri Bocoran

Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp49.513.955.000.

Nurhadi dan Rizky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: Di Rumah Mahendra Dito, KPK Temukan 15 Senpi yakni Glock, SNW, Kimber Micro, hingga Laras Panjang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved