Tertibkan Harga Jual Gas LPG 3 Kg di Masyarakat, Disperindag Kutim Gelar Rapat dengan Agen

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur (Disperindag Kutim) menggelar rapat koordinasi dengan agen gas LPG 3 kg untuk menertibkan harga jual

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus
Rapat antara Disperindag Kutim bersama agen gas LPG 3 kilogram di Kantor Disperindag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (17/3/2023).  Tribunkaltim.co/Nurila Firdaus 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur atau Disperindag Kutim menggelar rapat koordinasi dengan agen gas LPG 3 kg untuk menertibkan harga jual pengecer ke masyarakat.

Berdasarkan tinjauan Disperindag Kutim, harga pengecer gas LPG 3 kilogram kepada masyarakat masih ditemukan hingga Rp 35 ribu di wilayah Sangatta.

Hal itu sangat jauh lebih tinggi dibanding dengan surat keputusan dari Gubernur Kaltim dan surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Bupati Kutim.

"Jika berdasarkan surat tersebut, untuk wilayah Sangatta, seharusnya harga jual LPG 3 kilogram kepada masyarakat Rp 21 ribu untuk wilayah Sangatta," ungkap Kepala Disperindag Kutim, Zaini saat rapat di Kantor Disperindag Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (17/3/2023).

Sebab, Sangatta merupakan barometer dari harga gas LPG 3 kilogram di seluruh Kutai Timur. Jika untuk wilayah Sangatta sudah menjual dengan harga tinggi, otomatis wilayah luar Sangatta di Kutim akan jauh lebih tinggi.

"Sementara itu luar sangatta di Kutim masih ditambah harganya sesuai kebutuhan transportasinya," ucap Zaini.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Disperindag Kutim Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg di 2 Titik, Harga Rp 21 Ribu

Oleh sebab itu, pihaknya berupaya menertibkan harga gas LPG 3 kilogram sesuai dengan SK Gubernur dan Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati untuk wilayah Sangatta Rp 21 ribu, toleransi untuk pengecer maksimal Rp 24 ribu.

Disampaikan Dirut PT Badjuber Bersaudara, M Nasir bahwa harga dari agen ke pangkalan sebesar Rp 18 ribu, sehingga untuk pangkalan dapat menjual dengan range sampai Rp 3 ribu.

Pasalnya, pangkalan dinilai lebih memerlukan mobilisasi yang tinggi, sehingga dibutuhkan biaya yang lebih. Adapun untuk harga di luar Sangatta wilayah Kutim, harga yang ditetapkan ditambah biaya transportasi.

"Perhitungan biaya transportasi LPG 3 kilogram untuk luar Sangatta di dalam Kutim ditambah Rp 48 per kilometernya," terangnya.

Artinya, penjualan di luar Sangatta dalam Kutim sesuai dengan jarak tempuh dari Sangatta. Dimana per kilometer jarak tempuh dihargai sebesar Rp 48. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved