Berita Viral

Viral! Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang di Bandara Kualanamu Didenda Rp 2 Juta

Viral di media sosial, seoarang warga mendapatkan denda di Bandara Kualanmu, Sumatra Utara, akibat membawa oleh-oleh berupa Bika Ambon.

SHUTTERSTOCK/ARIYANI TEDJO
Viral, penumpang di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, didenda Rp 2 Juta akibat membawa oleh-oleh Bika Ambon. 

Biaya bagasi:

Maskapai membebankan biaya tambahan terhadap bagasi yang melebihi batas ditentukan dan bagi calon penumpang yang membeli tiket dengan tidak termasuk kapasitas bagasi.

Upaya mempermudah rencana penerbangan penumpang, Lion Air Group menawarkan pembelian kuota bagasi (prepaid baggage) sebelum keberangkatan (bersamaan saat pembelian tiket atau setelah pembelian tiket maksimum 30 kg).

Demi kenyamanan, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini.

Apabila melebihi 20 kg, maka membayar biaya tambahan supaya bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved