Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya agar Lolos

Kartu Prakerja gelombang 50 segera dibuka, simak tata cara dan syarat daftarnya.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 50 segera dibuka, simak tata cara dan syarat daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Segera dibuka, simak tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 50.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 dilakukan melalui laman prakerja.go.id.

Tidak hanya itu, pendaftar Kartu Praerja juga perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Berikut tata cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 50.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Check Out, Begini Cara Beli Pelatihan Offline Prakerja Lewat Platform Digital

1. Isi data diri dengan benar

Mulai dari tata cara penuisan hingga kebenaran data sesuai KTP

2. Saat verifikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris

Syarat dan Tips Lolos

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Baca juga: Apakah Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Boleh Diwakilkan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes mtivasi dan kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 50, Simak Tata Cara Daftarnya Agar Lolos, https://jambi.tribunnews.com/2023/03/19/kartu-prakerja-gelombang-50-simak-tata-cara-daftarnya-agar-lolos?page=all.

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved