Berita Nasional Terkini

Terkuak Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Peran AG Bujuk David hingga Ada Unsur Perencanaan

Terkuak fakta baru dalam kasus penganiayaan eks anak pejabat pajak Mario Dandy, terungkap peran AG yang bujuk David hingga ada unsur perencanaan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy - AGH - Shane Lukas. Terkuak fakta baru dalam kasus penganiayaan eks anak pejabat pajak Mario Dandy, terungkap peran AG yang bujuk David hingga ada unsur perencanaan. 

Kala itu, Mario Dandy mengirimkan pesan pada David, seolah-olah ia adalah AG, untuk turun menemui AG.

"Anak AG yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AG yang meminta turun ke bawah," urai Hengki.

Baca juga: Kejaksaan Tawarkan David Berdamai dengan AG, Tidak Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya

Menurut Hengki, perbuatan AG itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.

Tak hanya itu, Hengki menambahkan, AG dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.

"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."

"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkapnya.

Sebagai informasi, berikut ini bunyi Pasal 56 dan 76 c KUHP:

Pasal 56: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Pasal 76 c: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David

Sesaat setelah menganiaya David, Mario Dandy Satriyo disebut mengirimkan video penganiayaan David.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan video penganiayaan David itu dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Sebelum tersangka Mario ini dibawa ke Polsek, sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki.

Dengan menyebarkan video penganiayaan David, imbuh Hengki, Mario Dandy telah melanggar pidana dan Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).

"Ini pelanggaran hukum, ini delik pidana. Selain penganiayaan berat, ini (mengirim video) pelanggaran pidana lagi karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur, melanggar UU ITE," jelas Hengki.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved