Berita Nasional Terkini

Kejaksaan Tawarkan David Berdamai dengan AG, Tidak Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  menawarkan David atau D (17) berdamai dengan AG, tapi tidak dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

|
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  menawarkan David atau D (17) berdamai dengan AG, tapi tidak dengan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  menawarkan David atau D (17) berdamai dengan AG, tapi tidak dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kejati DKI Jakarta pun mengungkapkan alasan tawaran restorative justice itu.

Seperti diketahui AG (15) merupakah salah satu pelaku penganiayaan terhadap David.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Viral Tahun 2021, Isi BBM Lalu Kabur, Petugas Bayar Rp602 Ribu

Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika D dan keluarganya setuju untuk berdamai.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.

Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk remaja berinisial D (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk remaja berinisial D (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Ade menambahkan, kejaksaan juga menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya D.

Baca juga: Jadwal Sidang Mario Dandy Cs Kasus Penganiayaan D, Anak Eks Pejabat Pajak Juga Dituntut Ganti Rugi

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Meski begitu, Ade menyebut bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan RJ.

Sebab, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Mantan pacar Mario, APA yang disebut 'Pembisik' mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik.
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Mantan pacar Mario, APA yang disebut 'Pembisik' mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Mario atas dugaan pencemaran nama baik. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.

Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok

Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved