Berita Nasional Terkini
Kejaksaan Tawarkan David Berdamai dengan AG, Tidak Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David atau D (17) berdamai dengan AG, tapi tidak dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David atau D (17) berdamai dengan AG, tapi tidak dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kejati DKI Jakarta pun mengungkapkan alasan tawaran restorative justice itu.
Seperti diketahui AG (15) merupakah salah satu pelaku penganiayaan terhadap David.
Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Viral Tahun 2021, Isi BBM Lalu Kabur, Petugas Bayar Rp602 Ribu
Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika D dan keluarganya setuju untuk berdamai.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.
Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade, Kamis (17/3/2023).

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Ade menambahkan, kejaksaan juga menawarkan pemberlakuan restorative justice karena pelaku AG tidak secara langsung menganiaya D.
Baca juga: Jadwal Sidang Mario Dandy Cs Kasus Penganiayaan D, Anak Eks Pejabat Pajak Juga Dituntut Ganti Rugi
"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.
Meski begitu, Ade menyebut bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menerapkan RJ.
Sebab, penyelesaian dengan keadilan restoratif hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), Ade menegaskan tak ada peluang bagi keduanya untuk mendapatkan proses restorative justice.
Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok
Sebab, keduanya dianggap pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.