Ramadhan 2023

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadhan 2023, Berikut Penjelasan MUI

Inilah hukum mencicipi masakan saat puasa Ramadhan 2023, berikut penjelasan MUI.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi mencicipi makanan: Inilah hukum mencicipi masakan saat puasa Ramadhan 2023, berikut penjelasan MUI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hukum mencicipi masakan saat puasa Ramadhan 2023, berikut penjelasan MUI.

Setiap Ramadhan, Muslim di seluruh dunia yang memenuhi kriteria wajib menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, mulai dari fajar hingga matahari terbenam.

Umat Islam yang menjalaninya dilarang melakukan hal yang dapat membatalkan puasanya.

Seperti memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, seperti makan, minum, dan berhubungan intim.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan untuk 1 Bulan Penuh, Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Akan tetapi, bagaimana dengan mencicipi masakan?

Banyak orang yang belum tahu mengenai hukum mencicipi masakan saat puasa.

Mencicipi masakan saat bulan Ramadhan biasanya dilakukan untuk memastikan rasa makanan telah nikmat dan sesuai dengan selera.

Pasalnya, saat puasa banyak juga yang memilih untuk tidak mencicipi masakannya, sehingga rasa makanan yang diolah menjadi kurang pas.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (4/4/2022), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah jika hanya di indera perasa.

"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, tidak apa-apa," ujar Asrorun.

Baca juga: 37 Ucapan Puasa Ramadhan 2023 Spesial untuk Keluarga, Sahabat, dan Rekan Kerja

Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.

"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," kata Cholil.

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, sebaiknya tidak dilakukan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan, tidak batal puasanya," ujar Cholil.

Cholil menyarankan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekadar untuk mengetahui rasanya.

Menurut Cholil, mencicipi masakan yang dilakukan oleh siapa pun dengan pekerjaan apa pun, hukumnya tetap sama.

Akan tetapi, Cholil mengimbau untuk sebisa mungkin tidak mencicipinya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Kutai Timur hari Pertama hingga Kedelapan Ramadhan 2023

Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Musta'in mengatakan, terdapat dua hukum yang mengatur seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan. 

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi orang yang bertugas memasak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang selain itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved