Berita Kaltara Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltara Belum Bisa Sidang Tipikor, Masih Tunggu Keppres 

Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara melantik hakim yang bertugas sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Ad Hoc Tipikor

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Jino Prayudi Kartono
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
PENGADILAN TINGGI - Gedung Pengadilan Tinggi Kaltara di Jalan Gapensi, Tanjung Selor, Bulungan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara melantik hakim yang bertugas sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Ad Hoc Tipikor tingkat banding.

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija melantik dua orang hakim Tipikor tingkat banding.
Kedua hakim itu yakni Hakim Riza Yasma dan Hakim Rahmat. Keduanya disebut telah memiliki pengalaman dan rekam jejak di bidang Tipikor.

Fredrik menjelaskan, meski hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi Kaltara sudah ada namun persidangan belum dapat dilakukan. Hal itu dikarenakan belum terbentuknya Pengadilan Tipikor di tingkat pertama di PN Tanjung Selor.
"MA mempersiapkan di tingkat banding jadi ini bagus juga, jadi kalau nanti sudah ada Tipikor di tingkat PN Tanjung Selor baru kita bisa bersidang," kata Fredrik Willem Saija, Senin (20/3).
Fredrik menjelaskan, perkara Tipikor yang saat ini berlangsung di persidangan di PN Samarinda maupun di Pengadilan Tinggi Kaltim tidak akan dilimpahkan ke Kaltara.

Alasannya karena akan memberatkan para pencari keadilan dan tidak sesuai dengan visi dari pengadilan.
"Sampai saat ini memang belum ada persidangan, untuk saat ini perkara yang berlangsung di Samarinda ya tetap di sana. Karena kalau harus dialihkan ke sini itu harus ada pengurusan administrasi lagi, orang menunggu lama, padahal kita mau proses peradilan yang cepat sederhana dan murah," tuturnya.

Meski telah memiliki hakim yang menangani perkara Tipikor, Fredrik Willem Saija mengatakan institusinya belum dapat melakukan persidangan perkara Tipikor. Karena Pengadilan Tipikor di tingkat pertama yakni di PN Tanjung Selor belum terbentuk.

Menurut Fredrik pembentukan Pengadilan Tipikor di PN Tanjung Selor terus berprogres. Progres itu kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pengadilan Tipikor.
"Saya rasa tidak lama, persiapan sudah oke, dukungan juga sudah ada, jadi ini sedang berproses kita tunggu saja," kata Fredrik.

"Tinggal nanti kita menunggu Keppres terkait pembentukan Pengadilan Tipikor di ibukota provinsi di PN Tanjung Selor," ungkapnya. Menurut Fredrik, progres tersebut diharapkan dapat segera rampung pada pertengahan 2023.
Tak hanya Pengadilan Tipikor yang dibentuk, nantinya juga akan dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkedudukan ibu kota Kaltara di PN Tanjung Selor.

"Itu juga nanti bersamaan dengan PHI, kita harap pertengahan tahun sudah ada, jadi di tahun ini sudah bisa persidangan," jelasnya. Untuk sementara waktu perkara Tipikor yang telah berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda maupun di Pengadilan Tinggi Kaltim tidak akan dilimpahkan ke Kaltara.

Sehingga Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Kaltara ataupun di PN Tanjung Selor nanti hanya menangani perkara baru. "Jadi memang saat ini masih di Samarinda, kami nanti menangani perkara baru di sini," jelasnya.
Sementara untuk jumlah hakim dinyatakan sudah mencukupi.

Fredrik mengatakan, dengan tujuh orang hakim. Di mana dua diantaranya adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Maka hakim-hakim tersebut sudah cukup untuk melaksanakan persidangan bagi para pencari keadilan di Kaltara.
Terlebih Pengadilan Tinggi Kaltara adalah lembaga yang baru terbentuk pada akhir 2022.

"Kalau untuk jumlah hakim ada tujuh itu saya kira sudah cukup. Karena masih sedikit perkaranya, apalagi ini (Pengadilan Tinggi) masih baru," ungkapnya.

Menurut Fredrik yang dibutuhkan lembaganya saat ini ialah tenaga pendukung seperti halnya staf di bidang administrasi.
"Yang kami butuhkan itu tenaga staf administrasi pendukung itu yang masih kurang," katanya.
Kata dia kebutuhan tenaga pendukung itu cukup penting.

Pemenuhan tenaga pendukung itu untuk menunjang dan memastikan pelayanan di Pengadilan Tinggi Kaltara berjalan dengan baik.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved