Berita Kaltara Terkini
Pengamat Soroti Belasan Kayu Diduga Ilegal di Nunukan Dilepas: Bentuk Abuse of Power
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda turut menyoroti persoalan belasan kubik kayu yang diduga ilegal dilepaskan di Nunukan.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda turut menyoroti persoalan belasan kubik kayu yang diduga ilegal dilepaskan di Nunukan.
Sebelumnya, Polairud Polres Nunukan mengamankan belasan kubik kayu yang sempat jadi barang temuan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan, Jumat (17/3).
Belasan kubik kayu tersebut merupakan buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Bahkan sebelumnya, KPH Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan telah mengamankan sekitar 15 kubik kayu diduga ilegal tepatnya di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.
Belasan kubik kayu yang diduga ilegal tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran yakni meranti, bengkirai, dan ulin.
Pengamat Hukum Unmul, Wiwik Harjanti mengatakan secara teoritis, barang sitaan tidak boleh dilepaskan untuk penggunaan apapun.
"Seharusnya barang sitaan tidak boleh dilepaskan begitu saja, karena akan digunakan sebagai barang bukti untuk mendalami sebuah kasus," kata Wiwik Harjanti kepada TribunKaltara.com, Minggu (19/3).
Menurut Wiwik, bila kayu sitaan diduga ilegal dilepaskan dengan alasan simpati pada korban kebakaran, akan lebih bijak jika Gubernur Kaltara memberikan bantuan dengan cara yang lebih baik.
"Gubernur mestinya bisa memberikan bantuan dengan cara lain yang lebih bijak atau bahkan menggunakan dana pribadinya," ucapnya.
Wiwik menilai ada intervensi dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Sehingga KPH dan Polairud Polres Nunukan melepaskan sekira 15 kubik kayu yang sebelumnya disita diduga ilegal
"Tindakan intervensi terhadap APH (aparat penegak hukum) itu bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Wiwik menyampaikan bahwa permasalahan mangrove di Indonesia sangat kompleks. Karena di satu sisi peraturan perundang-undangan perlu ditegakkan.
Namun pada sisi lain penegakannya juga harus memperhatikan lebih dari sekadar aturan.
"Apalagi jika memang dibutuhkan oleh masyarakat yang berada dekat dengan kawasan mangrove untuk kebutuhan mendesak yang tidak merusak. Seperti halnya digunakan untuk membuat alat penangkap ikan bagi nelayan tangkap di wilayah pesisir," tuturnya.
Untuk usaha menjaga, memelihara, dan bahkan menegakkan hukum akan lebih efektif bila desa-desa yang berada di kawasan pesisir atau mangrove memiliki peraturan masing-masing.
"Kalau sudah punya peraturan desa tidak hanya usaha pemeliharaannya saja, bahkan pemanfaatan dan pengawasannya akan ikut dilakukan oleh warga desa," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Nunukan, IPTU Mario Pangihutan Sirait membenarkan bahwa personelnya telah mengamankan dua truk muatan kayu yang sempat jadi barang temuan KPH di Nunukan.
"Kemarin sore personel kami amankan sekira 15 kubik kayu yang dimuat oleh dua truk menuju Dermaga Pelabuhan Ferry Nunukan," kata Mario Pangihutan Sirait kepada Tribun, Sabtu (18/3).
Mario menuturkan, sesuai hasil pemeriksaan Polairud Polres Nunukan terhadap empat orang pemilik kayu akan membawa pulang belasan kubik kayu ke Desa Liang Bunyu.
"Kata pemilik kayu itu mereka mau bawa kembali ke Desa Liang Bunyu untuk digunakan membangun rumah. Karena mereka itu korban kebakaran beberapa hari lalu," ucapnya.
Menurut Mario, mestinya pemilik kayu tersebut mengantongi surat pengantar yang dapat diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Nunukan atau Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.
"Apalagi sebelumnya status kayu itu barang temuan yang kini mau digunakan untuk kebutuhan korban kebakaran. Memang sempat simpang siur soal kayu itu. Ada yang bilang kayu itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Namun Polairud Polres Nunukan akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap empat orang pemilik kayu tersebut setelah mendapat perintah dari Gubernur Kaltara.
"Tadi pagi Bapak Gubernur Kaltara memberi petunjuk agar kayu itu dilepaskan karena mau digunakan oleh korban kebakaran. Awalnya kayu itu mau digunakan untuk membuat fondasi rumput laut makanya diamankan oleh KPH. Mestinya mereka kantongi bukti berita acara pelepasan dengan menunjukkan surat berupa transaksi jual beli, termasuk surat perizinan penebangan kayu," tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPH di Nunukan Roy mengatakan telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kayu yang sebelumnya diduga ilegal. "Kami sudah BAP soal kayu itu dari empat orang pemiliknya. Bahwa kayu itu digunakan untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk diperjual belikan," ungkap Roy.
Sesuai perhitungan dari KPH Nunukan jumlah kayu yang dikuasai oleh masing-masing pemilik masih dalam batas wajar.
Meskipun dia sendiri tak mengetahui pasti sumber kayu yang katanya dibeli oleh pemiliknya dengan bukti nota pembelian.
"Setelah kami hitung jumlahnya masing-masing tidak sampai 5 kubik. Mereka mengaku membeli kayu itu ada nota pembeliannya. Kami koordinasi kepada pimpinan dan kami diminta untuk melepaskan," imbuhnya.
Alasan untuk melepaskan belasan kubik kayu tersebut semakin dipermudah setelah mengetahui akan digunakan oleh pemiliknya untuk membangun rumah yang ludes terbakar api beberapa hari lalu.
"Jadi empat orang itu dari Desa Liang Bunyu yang juga korban kebakaran. Kami diminta pimpinan untuk melakukan pembinaan dan pengarahan agar ke depan ketika membeli kayu harus di tempat penjualan kayu yang sudah ditetapkan pemerintah atau berizin," pungkas Roy. (fbi)
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.