Berita Kaltim Terkini

Gegara Gubernur Isran Noor tak Hadir, Rapat Paripurna Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda

Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda persetujuan atas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 antara DPRD dan Pemprov Kaltim ditunda

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda persetujuan atas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 antara DPRD dan Pemprov Kaltim ditunda. Persetujuan urung dilakukan, Selasa (21/3/2023), karena ketidakhadiran Gubernur Isran Noor yang diwakili Asistennya.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda persetujuan atas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 antara DPRD dan Pemprov Kaltim ditunda.

Persetujuan urung dilakukan, Selasa (21/3/2023), karena ketidakhadiran Gubernur Isran Noor yang diwakili Asistennya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun usai memimpin rapat paripurna menjelaskan bahwa tidak dilanjutkan rapat karena ketidakhadiran Gubernur sebagai kepala daerah.

"Karena kita menunggu kehadiran Gubernur, kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental," sebutnya ditemui usai rapat.

Baca juga: Pansus RTRW Kaltim Berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan Bisa Diterapkan

Baca juga: Samarinda Seharusnya tak Ada Tambang, Andi Harun: Saya Pastikan di RTRW Tidak Ada

Menurutnya juga RTRW Kaltim sebagai acuan rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, seharusnya bisa diputuskan hari ini atas keputusan bersama Kepala Daerah dengan DPRD.

"Kalau tidak ada kepala daerah kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung," sambung Samsun.

Akhirnya, rapat dengan agenda persetujuan ditunda atas kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna kali ini.

Persetujuan RTRW Kaltim sendiri akan di agendakan pada Rapat Paripurna berikutnya pada 28 Maret 2023 mendatang.

"Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPJ terkait kinerja Gubernur," jelas Samsun.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda LKPJ Gubernur, Samsun berharap penyampaian juga langsung dihadiri Gubernur Isran Noor.

Baca juga: DPRD Kaltim Jadwalkan Raperda RTRW Kalimantan Timur untuk Disahkan

"Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ, nanti ada sendiri untuk asisten. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui terkait Ranperda RTRW," pintanya

Untuk tahapan RTRW sendiri, setelah persetujuan dilakukan antara DPRD dan Pemprov Kaltim nantinya, tahapan akan dilanjutkan dengan konsultasi kembali ke Kemendagri RI.

"Substansinya kan sudah dari Kementrian ATR/BPN, tinggal kesepakatan saja sebetulnya, tapi syarat sahnya dalam paripurna yang kemudian kita tandatangani bersama," pungkas Samsun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved