Berita Kaltim Terkini
Gegara Gubernur Isran Noor tak Hadir, Rapat Paripurna Persetujuan RTRW Kaltim Ditunda
Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda persetujuan atas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 antara DPRD dan Pemprov Kaltim ditunda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda persetujuan atas Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 antara DPRD dan Pemprov Kaltim ditunda.
Persetujuan urung dilakukan, Selasa (21/3/2023), karena ketidakhadiran Gubernur Isran Noor yang diwakili Asistennya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun usai memimpin rapat paripurna menjelaskan bahwa tidak dilanjutkan rapat karena ketidakhadiran Gubernur sebagai kepala daerah.
"Karena kita menunggu kehadiran Gubernur, kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang maha penting, ini keputusan daerah yang fundamental," sebutnya ditemui usai rapat.
Baca juga: Pansus RTRW Kaltim Berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan Bisa Diterapkan
Baca juga: Samarinda Seharusnya tak Ada Tambang, Andi Harun: Saya Pastikan di RTRW Tidak Ada
Menurutnya juga RTRW Kaltim sebagai acuan rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, seharusnya bisa diputuskan hari ini atas keputusan bersama Kepala Daerah dengan DPRD.
"Kalau tidak ada kepala daerah kurang elok lah, sebaiknya harus hadir dan disepakati langsung," sambung Samsun.
Akhirnya, rapat dengan agenda persetujuan ditunda atas kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna kali ini.
Persetujuan RTRW Kaltim sendiri akan di agendakan pada Rapat Paripurna berikutnya pada 28 Maret 2023 mendatang.
"Jadi persetujuannya kita agendakan kembali pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur hadir, bertepatan dengan Paripurna LKPJ terkait kinerja Gubernur," jelas Samsun.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda LKPJ Gubernur, Samsun berharap penyampaian juga langsung dihadiri Gubernur Isran Noor.
Baca juga: DPRD Kaltim Jadwalkan Raperda RTRW Kalimantan Timur untuk Disahkan
"Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ, nanti ada sendiri untuk asisten. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui terkait Ranperda RTRW," pintanya
Untuk tahapan RTRW sendiri, setelah persetujuan dilakukan antara DPRD dan Pemprov Kaltim nantinya, tahapan akan dilanjutkan dengan konsultasi kembali ke Kemendagri RI.
"Substansinya kan sudah dari Kementrian ATR/BPN, tinggal kesepakatan saja sebetulnya, tapi syarat sahnya dalam paripurna yang kemudian kita tandatangani bersama," pungkas Samsun. (*)
5 Daerah dengan Jumlah Fasilitas Sekolah Dasar Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Beri Bantuan untuk Paser, Komitmen Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
6 Daerah dengan Kantor Pos Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Rencana Pengembangan Kawasan RS Atma Husada dengan Rumah Sakit Islam Samarinda |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Minta Yayasan Rumah Sakit Islam Cari Lokasi Lain Usai Pinjam Pakai tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.