Bersih dari Tambang

Samarinda Seharusnya tak Ada Tambang, Andi Harun: Saya Pastikan di RTRW Tidak Ada

Andi Harun mengawali pembahasan dengan disahkannya Perda RTRW Kota Samarinda pada 14 Februari 2023 lalu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Wali Kota Samarinda Andi Harun yang hadir langsung dalam diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun yang hadir langsung dalam diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023).

Dalam penjelasannya, Andi Harun mengawali pembahasan dengan disahkannya Perda RTRW Kota Samarinda pada 14 Februari 2023 lalu.

RTRW ini juga disebutnya terpanjang dalam sejarah dibahas oleh 2 masa periode DPRD dan Wali Kota sejak tahun 2019 lalu sebelum akhirnya disahkan.

Namun, argumentasi yang di bangun, termasuk oknum lembaga DPRD Kota Samarinda, kesannya terbalik.

Baca juga: BREAKING NEWS - Diskusi Publik Samarinda Bersih dari Tambang 2026, Ajang Adu Gagasan

Sehingga RTRW Samarinda seolah-olah salah disahkan oleh Pemkot.

"Itu juga harus klir, karena jika tidak disahkan semenjak persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN keluar, pembahasan nantinya akan dialihkan ke pusat," ujarnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

"Jika tidak segera disahkan bisa diskors 3 bulan, tetapi bukan karena skorsnya, namun memang komitmen kita untuk tertib pada administratif agar mewujudkan zona bebas pertambagan," sambung Andi Harun.

Kota Samarinda sendiri sudah seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan pada sektor pertambangan, walau di Kabupaten/Kota lain masih sangat tertopang.

Menurut Andi Harun, Kota Samarinda dalam studi yang dipelajari, cukup kuat untuk mengajak rekan-rekannya di Pemkot dan masyarakat untuk membebaskan seluruh wilayah dari zona pertambangan.

Baca juga: Walikota Andi Harun soal Samarinda Bersih dari Tambang demi IKN Nusantara

"Tentu banyak pertanyaan, bagaimana teknisnya, saya berharap kita bisa memisahkan langkah teknis atau fundamental. Misal penegakkan hukumnya, itu soal nanti," tegasnya.

Lalu, bagaimana soal IUP atau PKP2B yang masih berlaku sampai tahun 2030, Walikota Andi Harun mengaku sudah dipelajari.

Bahwa tahun sampai 2026, pada saat perpanjangan tidak bisa berproses karena kebijakan pemerintah pusat menuju satu peta.

Ramainya terkait RTRW hingga ribut dengan DPRD disebut Andi Harun ini hanya soal kertas.

Peta Samarinda sebetulnya sudah terkunci di Kementerian, karena memang tidak bisa diubah karena persetujuan subtantifnya telah keluar pada Desember 2022.

Baca juga: Aspek Hukum Zona Bersih dari Tambang di Samarinda Rawan Digugat

"Persetujuan subtantif peta sudah terkunci, kalau mau didebatkan dan diubah seharusnya sebelum itu," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved