Bersih dari Tambang
Pansus RTRW Kaltim Berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan Bisa Diterapkan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan 2026 bisa diterapkan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub berpendapat Samarinda Zona Bebas Pertambangan 2026 bisa diterapkan.
Dalam kapasitasnya sebagai legislatif di Dewan tingkat Provinsi, Rusman hadir pada diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, Minggu (19/3/2023).
Menurut pendapat pribadi, Rusman menyebut sebetulnya ini terlambat, karena saat dirinya duduk di kursi DPRD Kota tahun 2002 banyak pembahasan terkait hal sama namun tidak juga terealisasi.
"Saya ketika itu pansus dampak banjir, kita merekomendasikan agar tidak ada tambahan izin tambang baru, 8 izin waktu itu. Tetapi mendekati Pilkada 2004 bertambah jadi 24 izin, setelah itu tidak tau lagi," terangnya.
Dilanjutkannya, ketika bicara manfaat, mestinya ada data hitungan yang konkrit untuk pengamatan bersama, dampak lingkungan dari aktivitas tambang di Kaltim, khususnya Kota Samarinda agar ada skala perhitungannya.
Baca juga: Catatan Pokja 30 Terkait Aktivitas Tambang di Kaltim, tak Sebanding dengan Kerugian Korban Terdampak
Baca juga: Pengamat Ekonomi dari Unmul Optimis Samarinda Bisa tanpa Tambang
Rusman mengaku, khawatir ini akan jadi persoalan baru.
Meski demikian, tidak ada kata terlambat, kalau memang Samarinda mendeklarasi akan terlepas dari tambang batu bara.
Menyinggung soal RTRW Kaltim sendiri, yang memang dibutuhkan sinkronisasi antara Kabupaten/Kota sendiri, Rusman menilai kesepakatan substantif telah dilewati.
Semua lini sektor juga telah dilewati, jadi sudah adanya persetujuan substantif tentu tidak ada celah diubah terkait peta baru RTRW Kaltim ini.
"RTRW Kaltim sendiri sudah masuk tahap ketujuh, yakni kesepakatan antara Gubernur dengan DPRD Kaltim," ujarnya.
Bahkan, contohnya saja Pansus RTRW Kaltim terakhir menerima pihak SKK Migas Wilayah Kalimantan yang sempat meminta (pansus) penyesuaian.
Penyesuaian di RTRW Kaltim diminta SKK Migas karena ada lokasi project yang tidak sesuai.
Namun hal ini tegas ditolak pansus, lantaran telah rampung berproses di tahap pembahasan.
"RTRW memang tidak bisa main-main, kemarin saat pembahasan tidak ada, jadi kami menolaknya, ini krusial karena persetujuan substantif juga telah keluar," terang Rusman.
Rusman kembali ke topik pembahasan yakni tahun 2026 zona bebas tambang, yang dinilainya tepat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Anggota-Panitia-Khusus-Pansus-RTRW-Kaltim-Rusman-Yaqub09.jpg)