Kartu Prakerja

Inilah Peraturan yang Wajib Dipatuhi agar Tidak Gagal Pelatihan Kartu Prakerja

Selama pelatihan Kartu Prakerja perlu perhatikan larangan berikut agar bisa lulus.

Editor: Diah Anggraeni
Instagram prakerja.go.id
Selama pelatihan Kartu Prakerja perlu perhatikan larangan berikut agar bisa lulus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persiapkan diri sebaik-baiknya, Kartu Prakerja gelombang 50 segera dibuka.

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 50, inilah peraturan terbaru yang wajib dipatuhi.

Penerima Prakerja wajib mengikuti peraturan ini jika ingin mengikuti pelatihan.

Dilansir dari Instagram prakerja.go.id, peserta yang sudah diterima wajib mengikuti pelatihan.

Selama pelatihan perlu perhatikan larangan berikut yang buat kamu gagal:

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya agar Lolos

1. Tidak menyalakan kamera saat pelatihan online

Pastikan nyalakan kamera kamu!

Lembaga pelatikan akan melakukan absensi peserta

Ikuti pelatihan sendiri, tidak boleh diwakilkan orang lain

Jika kamu mematikan kamera kamu akan dianggap tidak gadir dalam pelatihan

Kamu wajib hadir 100 persen dalam pelatihan sesuai jadwa;, jika di bawah itu maka insentif kamu tidak cair

Note: Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja memastikan bahwa peserta pelatihan adalah orang yang sama

2 . Jangan gunakan aksesoris-aksesoris ini!

kacamata

topi

masker

Note:

Pastikan wajah kamu terlihat jelas

Jangan sampai ada aksesoris apapun yang menghalangi wajah

Pahami dan patiho aturan, jadi bisa berhasil.

Sebelumnya pastikan sudah mendaftar di prakerja.go.id.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Check Out, Begini Cara Beli Pelatihan Offline Prakerja Lewat Platform Digital

Untuk mengikuti program Prakerja diperlukan sejumlah syarat.

1. Isi data diri dengan benar

Mulai dari tata cara penuisan hingga kebenaran data sesuai KTP

2. Saat verifikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris

Syarat dan Tips Lolos

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Baca juga: Apakah Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Boleh Diwakilkan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Minat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Ini Peraturan yang Wajib Dipatuhi, https://jambi.tribunnews.com/2023/03/21/minat-daftar-kartu-prakerja-gelombang-50-ini-peraturan-yang-wajib-dipatuhi?page=all.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved