Berita Nasional Terkini

Alasan MAKI akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Alasan MAKI akan laporkan PPATK ke polisi soal data transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Alasan MAKI akan laporkan PPATK ke polisi soal data transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pekan depan, Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Dilaporkannya PPATK ke polisi ini menurut MAKI adalah bentuk pembelaan terhadap pernyataan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Pernyataan MAKI ini sebagai tindak lanjut dari pernyataan Anggota Komisi DPR dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan PPATK.

Raker Komisi III DPR dan PPATK ini terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun ini digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Dalam rapat tersebut, salah seorang Anggota Komisi III DPR menilai ada potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen tindak pidana penucucian uang (TPPU) yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Boyamin mengklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk "membela" PPATK.

MAKI, sebut Boyamin, ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar. 

Baca juga: Terjawab Siapa Pejabat Setneg Dinonaktifkan Buntut Istri Pamer Harta, Kemensetneg Gandeng KPK-PPATK

Boyamin mengaku memakai "logika terbalik" dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.

Koordinator MAKI ini pun menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Ini lah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.

Baca juga: Konfirmasi ke Mahfud MD, Sri Mulyani Tak Lihat Angka Rp 300 Triliun di Surat PPATK

Dilansir dari Kompas TV, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal dadanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved