Berita Balikpapan Terkini

Berlaku Sejak 2022 Lalu, Peserta Program JKN di Samarinda Bisa Berobat Pakai KTP

Meski telah berlaku sejak 2022 lalu, namun rupanya belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu ide

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tak perlu bentuk fisik kartu JKN, peserta program JKN cukup menunjukan NIK KTP atau KK untuk menikmati layanan kesehatan tingkat pertama hingga rujukan tingkat lanjut. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski telah berlaku sejak 2022 lalu, namun rupanya belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang banyak memberikan keuntungan.

Dimana peserta program JKN cukup menunjukkan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Yerry Gerson Rumawak menjelaskan dengan menggunakan NIK sebagai identitas peserta Program JKN, setidaknya masyarakat akan mendapat tiga manfaat, yaitu lebih mudah, cepat dan pasti. 

Mudah karena peserta cukup membawa satu jenis kartu sebagai identitas peserta program JKN berupa KTP.

Baca juga: Disdukcapil Kubar Gelar Isbat Nikah Terpadu di Bongan

Cepat karena peserta cukup menunjukkan nomor NIK yang tertera pada KTP atau KK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tempat peserta terdaftar.

Juga pasti karena data peserta telah terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan sehingga dipastikan mendapat layanan administrasi ataupun pelayanan kesehatan.

Gerson mengulang, bahwa pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN berlaku sejak 2022 yang lalu dan saat ini dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan khususnya di wilayah Kantor Cabang Samarinda

Oleh sebab itu, sambungnya, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi baik kepada faskes dan peserta serta pemerintah daerah tentang kemudahan akses layanan tersebut.

Baca juga: LPM Damai Balikpapan Gelar Pasar Ramadhan, Libatkan 36 Lapak UMKM

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak membawa kartu JKN baik fisik maupun digital, dapat menunjukan NIK yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga untuk mengakses layanan kesehatan.

Dengan harapkan adanya akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN. 

"Kami juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung layanan tersebut," ujar Gerson.

Selain itu, Gerson juga mengatakan dengan penggunaan NIK untuk mengakses layanan kesehatan kini BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu JKN baik bagi peserta yang baru melakukan pendaftaran maupun yang hilang.

Tetapi bagi peserta yang menginginkan kartu JKN bisa menggunakan KIS Digital pada fitur Kartu Peserta di aplikasi Mobile JKN.

"Pelan-pelan dan terus-menerus kita lakukan edukasi kepada peserta agar dapat memanfaatkan kemudahan akses layanan dengan NIK,

Mungkin saja masih ada peserta yang kurang mantap jika tidak pegang kartu JKN secara fisik, namun dapat kami pastikan dengan menggunakan NIK maupun kartu digital jauh semakin mudah,” ucap Gerson meyakinkan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 Penajam Paser Utara, Lengkap dengan Shalat Jam 5 Waktu

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved