Minggu, 12 April 2026

Berita Kubar Terkini

Disdukcapil Kubar Gelar Isbat Nikah Terpadu di Bongan

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar Isbat Nikah Terpadu

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Sendawar dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat digelar di Balai Pertemuan Umum kantor Kecamatan Bongan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar Isbat Nikah Terpadu bekerjasama dengan  Pengadilan Agama (PA) Sendawar dan Kementrian Agama (Kemenag) Kubar.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Kecamatan Bongan dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah serta mengurangi biaya penerbitan surat nikah.

Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan dengan metode mendekatkan layanan kepada masyarakat, yang membutuhkan serta menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kubar. 

Tercatat sebanyak 35 pasangan suami-istri memperoleh dokumen-dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubar, setelah sebelumnya mengikuti verifikasi berkas pada tanggal 3 Maret yang lalu.

Baca juga: Buka Kantor Disdukcapil Penajam Paser Utara Kala Ramadhan, Pukul 8 Pagi hingga 3 Sore

Baca juga: Berikut Jadwal Pelayanan Disdukcapil PPU Selama Ramadhan

Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Disdukcapil, Abimael mengatakan Itsbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dimana isbat nikah atau pengesahan nikah ini kata dia sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, berupa bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen sah serta diakui negara.

"Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali, tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara, melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu.

Jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama tetapi belum berkekuatan hukum yang melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut," katanya, Kamis (23/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan dengan mendapatkan identitas kependudukan atau surat nikah tersebut, nantinya akan dapat mempermudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan, kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya.

Baca juga: Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Mahulu, Layanan Jemput Bola dari Disdukcapil

Ia juga mengharap Disdukcapil terus meningkatkan sinergitas dengan Camat, Petinggi dan pihak terkait lainnya, agar program kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin diseluruh Kecamatan lainnya yang ada di Kutai Barat.

"Membangun kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved