Ramadhan 2023

Pemkot Samarinda Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Bulan Ramadhan

Pemerintah Kota Samarinda menetapkan jam kerja bulan ramadhan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat jabat tangan dengan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda menetapkan jam kerja bulan ramadhan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Melalui surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Samarinda, terdapat perubahan jam kerja pada bulan ramadhan. Surat edaran ini dikeluarkan sejak Selasa (21/03/2023). 

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardana Setyawan, menjelaskan tentang jam kerja yang ditetapkan selama bulan suci ramadhan.

“Kalau jam kerja normal biasanya dari hari Senin sampai Kamis itu jam 08.00 sampai jam 16.00 WITA, dan Jumat itu jam 08.00 - 14.00 WITA. Nah ini ada perubahan jam kerja,” jelasnya saat diwawancara Tribunkaltim pada Kamis (24/03/2023) via telepon.

Baca juga: Ikuti Arahan Nasional, Pemkot Samarinda Bakal Keluarkan Edaran Larangan Buka Bersama Bagi ASN

Diketahui, terdapat dua opsi pilihan terkait jam kerja yaitu jam kerja selama 5 (lima) hari dan 6 (enam) hari.

Opsi pertama jam kerja selama 5 hari, yaitu hari Senin s/d Kamis yang dimulai pukul 08.00 - 15.00 WITA. Hari Jumat dimulai pukul 08.00 - 14.00 WITA, dengan waktu istirahat masing-masing pukul 11.30 - 13.00 WITA.

Opsi kedua jam kerja selama 6 hari, yaitu hari senin s/d kamis yang dimulai pukul 08.00 - 14.30 WITA. Hari jumat dimulai pukul 08.00 - 11.00 WITA dan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 - 11.30 WITA.

“Perubahan ini sudah ada surat edarnya,” singkat Hero.

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Minta Toilet Sekolah di Samarinda Disulap Sekelas Toilet Hotel Bintang

Lebih lanjut, selama bulan suci ramadhan pelaksanaan apel pagi ditiadakan dan absensi kerja dilaksanakan secara elektronik.

Dalam surat edaran, diharapkan agar pelaksanaan jam kerja pada bulan suci ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved