Ibu Kota Negara

Bupati PPU Hamdam Minta Warga yang Sudah Ikut Pelatihan Segera Dipekerjakan di IKN Nusantara

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar, masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi bisa kerja di IKN

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar, masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi segera bekerja di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar, masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi segera bekerja di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Demikian disampaikan Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.co.

Banyak keluhan yang diterima mengenai masih adanya masyarakat khususnya PPU dan Sepaku, yang belum dipekerjakan di proyek yang sedang berjalan di IKN saat ini.

Padahal, mereka sudah mengikuti pelatihan, serta mendapatkan sertifikat sesuai yang dibutuhkan.

"Mestinya yang sudah mendapatkan sertifikasi itu bisa diakomodir," ungkapnya Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Kebutuhan Anggaran untuk IKN Nusantara Diperkirakan Masih Bisa Bertambah Lagi, Penjelasan Kemenkeu

Baca juga: Amankan IKN Nusantara, TNI Petakan Potensi Kejahatan di 3 Provinsi Penyangga

Ia juga akan segera menginstruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU agar memonitor hal tersebut.

Baik mengenai jumlah tenaga kerja terserfikasi yang belum diserap, maupun ketersediaan lowongan kerja di proyek IKN.

Hamdam juga menyayangkan apabila pekerja telah tersertifikasi, namun tak kunjung dipekerjakan.

"Kalau masih ada yang belum diakomodir, belum diterima kan menjadi percuma pelatihan itu," pungkasnya.

Baca juga: Tangkal Radikalisme di IKN Nusantara, TNI Masih Kekurangan 3 Kodim dan 596 Babinsa

Menurut Hamdam, sudah menjadi kewajiban para pemberi kerja di IKN, untuk menyerap tenaga kerja yang telah dilatih sebelumnya.

"Kewajiban mereka untuk memanggil mereka sesuai dengan formasinya," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved