Ramadhan 2023
Masyarakat Bisa Gelar Buka Puasa Bersama, Pramono Anung: Larangan Cuma Berlaku untuk ASN dan Pejabat
Larangan untuk menggelar buka puasa bersama hanya berlaku untuk ASN dan pejabat dan bukan untuk masyarakat
Dia menambahkan, permintaan Jokowi melarang ASN menggelar bukber tersebut, juga dikarenakan saat ini ASN atau pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
"Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam mereka lakukan buka puasa bersama," tegasnya.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden, itu merupakan acuan yang utama."
Baca juga: Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023, Bukan Tanpa Alasan, Kemendagri Siapkan SE ke Daerah
Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, larangan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini merupakan bentuk kewaspadaan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bentuk kewaspadaan itu diperlukan mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.
Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi.
Namun jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, maka jalan menuju endemi akan kembali terhambat.
"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi. Walaupun demikian kita diminta untuk tetap waspada," kata Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Nadia menjelaskan, kehati-hatian juga diperlukan mengingat tingkat vaksinasi booster dosis satu dan booster dosis dua belum mencapai target.
Mengacu pada data vaksinasi per tanggal 23 Maret 2023, cakupan vaksinasi booster dosis ketiga baru 68.603.647 atau mencapai 37,79 persen dari sasaran 234.666.020 orang.
Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis keempat hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari sasaran vaksinasi.
"Ini mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Diharapkan kegiatan seperti buka puasa bisa (diminimalkan)," ucap Nadia.
Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Berau Mulai Hari Ini 23 Maret - Ramadhan 2023/1444 H
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.