Berita Kutim Terkini
Polres Kutim Amankan 0,63 Gram Sabu, Residivis Wanita Kembali Ditangkap
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Kutai Timur sering terjadi transaksi narkoba pada awal Maret 2023
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram yang diduga milik pria dan wanita inisial AN dan AC di wilayah Sangatta Utara.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa Kutai Timur sering terjadi transaksi narkoba pada awal Maret 2023, Satresnarkoba Polres Kutim kembali melakukan penyelidikan.
Ternyata pada Rabu, 22 Maret 2023 sekiranya pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kami berhasil mengamankan 2 orang terdiri dari pria (AN) dan wanita (AC), yang mana wanita (AC) tersebut sudah kedua kalinya diamankan dengan kasus yang sama," ungkap Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu melalui rilis tertulisnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Diciduk Polisi Gegara Jual Sabu, Pasutri di Bontang Lebaran di Penjara
Baca juga: Pria Paruh Baya Sembunyikan 29 Poket Sabu Dalam Botol
Pihaknya melakukan penyelidikan tersebut di belakang Penginapan 46, Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara.
Setelahnya, dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Di mana barang haram tersebut ditemukan di celana AN bagian depan yang digantung di dinding serta dilapisi lagi dengan lakban coklat.
"Barang tersebut seberat 0,68 gram sudah kami amankan bersama terduga pelaku AN dan AC," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamnakan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur ialah sebagai berikut:
1. 1( satu) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram beserta plastik pembungkusnya .
2. 1 (satu) buah celana
3. 2(dua) buah Hp
4. Beberapa plastik klip
5. 1(satu) buah sendok takar
6. 1 (satu) buah alat hisap
7. 1 (satu) buah pipet kaca
Baca juga: Sembunyikan 29 Poket Sabu Dalam Botol, Pria Paruh Baya di Kukar Diciduk Polisi
"Terduga pelaku terancam terjaring Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Raperda APBD Perubahan 2025 Kutim Disahkan, Defisit Anggaran Rp 98,9 Miliar |
![]() |
---|
Rumah Sakit Kapal dr. Lie Dharmawan Segera Beroperasi di Kutim, Gratis untuk Warga Pesisir |
![]() |
---|
Atlet IPF Kutim Raih 4 Medali Perak Word Pickleball Championship Bali 2025 Tingkat Asia |
![]() |
---|
Pemkab Kutim Siapkan Seleksi Terbuka Isi 6 Kursi Kepala OPD Kosong |
![]() |
---|
Dongeng, Tari, dan Buku Gratis Meriahkan Panggung Anak di Kutai Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.