IKN Nusantara

Progres Revisi UU, Presiden Berikutnya Tak Bisa Hentikan Pembangunan IKN Nusantara

Progres Revisi UU IKN, Presiden berikutnya tak bisa hentikan pembangunan IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN menyampaikan, draft revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung.

Dilansir dari Kontan, Ia menyebut saat ini tinggal menunggu arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk kapan akan diserahkan ke DPR.

"Masih menunggu arahan Pak Suharso, sebagai inisiator RUU. (Draft pembahasan rampung) sudah, tinggal go saja," kata Diani, Rabu (22/3).

Baca juga: Otorita Gandeng UNDP Wujudkan 8 Prinsip Pembangunan IKN Nusantara, Kota untuk Semua

Sebelumnya, revisi UU IKN Diharapkan rampung dibahas di pemerintah bisa dan masuk ke DPR saat masa reses selesai.

Adapun dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.

Dimana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang juga sedang proses di pemerintah.

Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN.

Dimana dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN.

Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.

"Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan.

Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN. Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga," papar Diani, Rabu (1/3).

Baca juga: Bukan Karena Proyek IKN Nusantara, Sekcam Beber Banjir di Sepaku Peristiwa Tahunan

Kemudian akan ada subtansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.

Selain itu pada revisi juga akan dimuat mengenai Presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN.

Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.

"Siapapun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved