IKN Nusantara

Progres Revisi UU, Presiden Berikutnya Tak Bisa Hentikan Pembangunan IKN Nusantara

Progres Revisi UU IKN, Presiden berikutnya tak bisa hentikan pembangunan IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, untuk menarik investor di ibu kota yang masih baru, memang dibutuhkan kebijakan fiskal, keringanan dan juga kepastian jangka waktu insentif yang diberikan.

“Berbagai fasilitas insnetif yang diberikan oleh pemerintah berikut dengan jangka waktu yang ditentukan, ini merupakan komitmen pemerintah yang ingin memberikan suatu jaminan kepada para calon-calon investor.

Dan tentu ini menjadi salah satu daya tarik,” tutur Sarman, Rabu (8/3).

Adapun beberapa insentif fiskal dan non fiskal yang diberikan pemerintah bagi investor di antaranya, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun, pembebasan bea masuk dan atau fasilitas PDRI dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut berlaku sampai 2035, dan pengecualian PPnBM sampai 2035.

Terdapat juga pemberian 9 indentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan dengan jangka waktu dari 15-30 tahun, serta insentif lainnya.

Menurut Sarman, dengan adanya jangka waktu yang diberikan tersebut, sekaligus memberikan jaminan kepada investor bahwa pembangunan IKN ini akan berlangsung, begitupun jika sudah berganti pemimpin atau Presiden.

“Apalagi nanti dalam revisi UUD IKN sudah ada pasal yang menyatakan siapapun nanti yang bakal jadi Presiden itu menjadi suatu kewajiban untuk dilanjutkan,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved