Bantuan Sosial
Tak Lagi Lewat e-Warung, Inilah Cara Cek Bansos BPNT 2023 dan Daftar Penerima serta Cara Mencairkan
Bukan lagi lewat e-Warung, inilah cara cek Bansos BPNT 2023 dan daftar nama penerima, serta mekanisme pencairan di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan lagi cair Lewat e-Warung, inilah cara cek Bansos BPNT 2023 dan daftar nama penerima, serta mekanisme pencairan di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2023 akan dilaksanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menyalurkan bansos di 431 kabupaten/kota, sedangkan PT Pos Indonesia akan mengelola lebih dari 50 persen kawasan 3T, menjangkau 83 kabupaten/kota.
Disadur dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), keluarga penerima manfaat (KPM) yang dekat dengan bank bisa mengambil bansos secara tunai di cabang atau ATM terdekat.
Baca juga: Kenali Tanda Khusus NIK KTP Penerima! Ini Cara Cek BPNT, PKH Tahap 1 dan Bansos Lainnya, Kapan Cair
Bantuan yang tidak diambil dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran bansos akan diambil alih oleh PT Pos Indonesia.
“Jadi kami sudah menyepakati itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyalurannya itu melalui PT Pos,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (5/2/2023).
Penyaluran bansos melalui bank bertujuan meningkatkan keuangan inklusif atau financial inclusion bagi masyarakat.
Keuangan inklusif adalah upaya menyediakan akses berbagai produk finansial kepada masyarakat secara luas, termasuk kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah, dan penyandang disabilitas.
Penyaluran bansos melalui bank juga memungkinkan masyarakat mengambil bantuan secara fleksibel karena difasilitasi oleh ATM.
Ditegaskan, bansos BPNT atau sembako tahun ini tak lagi akan disalurkan melalui e-warung.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
“Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 Tahun 2017. Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank lanjut,” papar Risma.
Sementara itu, penyaluran bansos lewat PT Pos Indonesia dikhususkan untuk menjangkau daerah 3T dan masyarakat yang memiliki akses terbatas pada bank.
Terdapat tiga skema pencairan bantuan melalui kantor pos, sebagai berikut:
- Masyarakat datang secara langsung ke kantor pos dengan waktu sesuai jadwal undangan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.