Berita Nasional Terkini

Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023 Cair, Pemerintah Imbau Cairkan Lebih Awal

Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair, pemerintah imbau cairkan lebih awal.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ilustrasi THR Karyawan swasta kapan cair: Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair, pemerintah imbau cairkan lebih awal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair, pemerintah imbau cairkan lebih awal.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja.

THR biasanya cair menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair?

Saat ini, Pemerintah belum merilis regulasi pencairan THR tahun 2023.

Untuk itu, waktu pencairan dan perhitungan THR 2023 masih belum diketahui.

Baca juga: THR 2023 ASN dan Pensiunan Diprediksi Cair 11 April, Besarannya Disebut Lebih Besar dari Tahun Lalu

Namun, pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para karyawannya.

Pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023 dari 19 sampai 25 April 2023.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat intern membahas arus mudik di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi berharap perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat 18 April 2023.

Dengan seperti itu maka masyarakat dapat segera melakukan mudik pada malam harinya di tanggal tersebut.

"Sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," katanya.

Terkait dengan jadwal, apabila bercermin dari tahun 2022 lalu, THR cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: THR PNS 2023 dan Gaji 13 Cair Kapan? Jadwal Disebut Maju hingga Nominal Bertambah, Kata Sri Mulyani

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE dijelaskan, THR diberikan kepada:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved