Berita Nasional Terkini
Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta Tahun 2023 Cair, Pemerintah Imbau Cairkan Lebih Awal
Inilah bocoran jadwal THR karyawan swasta tahun 2023 cair, pemerintah imbau cairkan lebih awal.
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Tahun lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya, (9/4/2022), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Baca juga: Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji 13 Bakal Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Nominalnya Disebut Bertambah
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
berita nasional terkini
THR
thr karyawan swasta
jadwal thr karyawan swasta cair
Tunjangan Hari Raya
Hari Raya Idul Fitri
TribunKaltim.co
| Harga BBM Non-Subsidi per 20 November 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
|
|---|
| Live Streaming Kondisi Terkini Gunung Semeru Erupsi Hari Ini 19 Nov 2025, Data Letak Lokasi - Tinggi |
|
|---|
| Letak Gunung Semeru di Kota Mana? Fakta Terkini Gunung Mahameru Erupsi Hari Ini, Lokasi, dan Tinggi |
|
|---|
| Hashim Yakin Prabowo Menang 2029 Berkat MBG dan 3 Juta Rumah, Pengamat: Gibran Sulit Jadi Cawapres |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Dilibatkan dalam Negosiasi Utang Whoosh ke China, Keukeuh Tidak Gunakan APBN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-Karyawan-swasta-kapan-cair.jpg)